Cara Membuat Paspor Lengkap dengan Jenis dan Syaratnya
Hal ini lantaran Paspor merupakan dokumen milik negara yang menjadi bukti identitas diri warga negara di luar tanah air atau negaranya.
|
Editor:
Jimmi Abraham
KOMPAS
Berikut ini infromasi mengenai cara membuat Paspor lengkap dengan cara dan syaratnya serta biaya.
- Setelah selesai, Anda akan diminta untuk mengambil paspor yang telah jadi pada hari yang ditantukan.
Anda juga dapat melakukan pendaftaran paspor melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play.
Biaya pembuatan paspor Berikut ini biaya pembuatan paspor sesuai dengan jenis paspor yang diajukan oleh pemohon:
- Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000
- Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000
- Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Harga TBS Sawit Kalbar Periode IV Agustus 2025 Naik Jadi Rp 3.274 per Kg |
![]() |
---|
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Landak Ajak Masyarakat Bersih-bersih Lingkungan |
![]() |
---|
UPDATE Daftar 26 Nama Kepala Dinas Kabupaten Kapuas Hulu Terbaru 2025 |
![]() |
---|
SEGINI GAJI 7 Anggota Brimob yang Lindas Driver Ojol Affan Kurniawan, Terbesar Capai Rp4,9 Juta |
![]() |
---|
Pj Sekda Buka Sosialisasi Peran Organisasi Perempuan Dalam Upaya Peningkatan Kualitas Hidup Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.