Cara Membuat Paspor Lengkap dengan Jenis dan Syaratnya

Hal ini lantaran Paspor merupakan dokumen milik negara yang menjadi bukti identitas diri warga negara di luar tanah air atau negaranya.

|
Editor: Jimmi Abraham
KOMPAS
Berikut ini infromasi mengenai cara membuat Paspor lengkap dengan cara dan syaratnya serta biaya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini informasi mengenai cara membuat Paspor.

Paspor adalah dokumen paling penting saat kita berpergian keluar negeri.

Hal ini lantaran Paspor merupakan dokumen milik negara yang menjadi bukti identitas diri warga negara di luar tanah air atau negaranya.

Sebagai informasi Paspor terdiri atas beberapa jenis, yakni Paspor Diplomatik, Paspor Dinas, dan Paspor Biasa.

Berikut ini informasi mengenai cara membuat Paspor.

Sejumlah Syarat yang Wajib untuk Pembuatan Paspor bagi Calon Pekerja Migran Indonesia

Perlu diketahui masa berlaku paspor adalah lima tahun, maka perlu dilakukan penggantian ketika paspor tersebut habis masa berlakunya.

Paspor Diplomatik diterbitkan bagi warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar negeri dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik.

Kemudian Paspor Dinas diterbitkan bagi warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar negeri dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik.

Sedangkan paspor biasa diterbitkan bagi masyarakat umum dengan ketentuan sesuai undang-undang yang berlaku.

Daftar 52 Alamat Kantor Imigrasi Seluruh Indonesia, Cek Informasi Paspor Elektronik 2023 Disini!

Ketentuan umum pembuatan Paspor

Berikut beberapa informasi umum yang perlu Anda ketahui terkait permohonan pembuatan paspor:

- Permohonan Pasporbiasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia

- Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-Paspor) dan paspor biasa nonelektronik Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian

- Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Sejumlah Syarat Pembuatan Paspor Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia

Berikut adalah syarat yang perlu Anda lengkapi ketika akan membuat paspor:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved