Cara Membuat Paspor Lengkap dengan Jenis dan Syaratnya
Hal ini lantaran Paspor merupakan dokumen milik negara yang menjadi bukti identitas diri warga negara di luar tanah air atau negaranya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini informasi mengenai cara membuat Paspor.
Paspor adalah dokumen paling penting saat kita berpergian keluar negeri.
Hal ini lantaran Paspor merupakan dokumen milik negara yang menjadi bukti identitas diri warga negara di luar tanah air atau negaranya.
Sebagai informasi Paspor terdiri atas beberapa jenis, yakni Paspor Diplomatik, Paspor Dinas, dan Paspor Biasa.
Berikut ini informasi mengenai cara membuat Paspor.
• Sejumlah Syarat yang Wajib untuk Pembuatan Paspor bagi Calon Pekerja Migran Indonesia
Perlu diketahui masa berlaku paspor adalah lima tahun, maka perlu dilakukan penggantian ketika paspor tersebut habis masa berlakunya.
Paspor Diplomatik diterbitkan bagi warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar negeri dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik.
Kemudian Paspor Dinas diterbitkan bagi warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar negeri dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik.
Sedangkan paspor biasa diterbitkan bagi masyarakat umum dengan ketentuan sesuai undang-undang yang berlaku.
• Daftar 52 Alamat Kantor Imigrasi Seluruh Indonesia, Cek Informasi Paspor Elektronik 2023 Disini!
Ketentuan umum pembuatan Paspor
Berikut beberapa informasi umum yang perlu Anda ketahui terkait permohonan pembuatan paspor:
- Permohonan Pasporbiasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia
- Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-Paspor) dan paspor biasa nonelektronik Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian
- Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
• Sejumlah Syarat Pembuatan Paspor Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia
Berikut adalah syarat yang perlu Anda lengkapi ketika akan membuat paspor:
Harga TBS Sawit Kalbar Periode IV Agustus 2025 Naik Jadi Rp 3.274 per Kg |
![]() |
---|
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Landak Ajak Masyarakat Bersih-bersih Lingkungan |
![]() |
---|
UPDATE Daftar 26 Nama Kepala Dinas Kabupaten Kapuas Hulu Terbaru 2025 |
![]() |
---|
SEGINI GAJI 7 Anggota Brimob yang Lindas Driver Ojol Affan Kurniawan, Terbesar Capai Rp4,9 Juta |
![]() |
---|
Pj Sekda Buka Sosialisasi Peran Organisasi Perempuan Dalam Upaya Peningkatan Kualitas Hidup Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.