Info Stimulus

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan PBI 2023, Simak Cara Pendaftarannya Disini

Adapun BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran merupakan salah satu jaminan kesehatan bagi masyarakat yang tidak mampu.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi BPJS Kesehatan-Berikut kriteria penerima Bansos PBI BPJS Kesehatan yang iuran pesertanya dibayarkan oleh Pemerintah tahun 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CP.ID - Jika kamu ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI 2023, maka harus lengkapi beberapa kriteria yang ditetapkan sebagai syarat penerima Bansos PBI dalam artikel ini. 

Adapun BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran merupakan salah satu jaminan kesehatan bagi masyarakat yang tidak mampu.

Simaklah syarat dan pendaftaran sebagai salah satu peserta BPJS Kesehatan PBI 2023 terbaru.

BPJS Kesehatan PBI 2023 ini tertuang dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional. Peserta BPJS ini ditetapkan untuk tunduk pada peraturan negara.

Jaminan Kesehatan ini menjadi salah satu jaminan untuk perlindungan kesehatan, supaya memperoleh manfaat dalam pemeliharaan kesehatan.

Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Begini Aturan Bayar Denda dan Ketentuan Program REHAB!

Bagi mereka yang sudah membayar uang iuran, atau yang iurannya dibayar pemerintah, maka akan memperoleh perlindungan.

Sebelum menyimak bagaimana cara pendaftaran BPJS Kesehatan PBI 2023, maka bisa simak terlebih dahulu syaratnya di bawah ini.

Syarat ini berdasarkan dengan Peraturan Menteri Sosial 21/2019, pada Bab II Pasal 5 Ayat (1).

Syaratnya antara lain seorang WNI, memiliki NIK yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal.

Selain itu juga syarat lainnya yang harus dipenuhi adalah terdaftar dalam DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai orang yang tidak memperoleh pendapatan.

Setelah menyimak apa saja syarat peserta BPJS Kesehatan PBI 2023, berikut ini adalah cara pendaftarannya.

Tarif Dana Kapitasi Pelayanan BPJS Kesehatan Tahun 2023, Apa Itu Kapitasi BPJS?

Bagi masyarakat yang ingin menjadi seorang peserta BPJS Kesehatan, maka harus menjadi anggota DTKS terlebih dahulu

Tahapan untuk mengajukan sebagai peserta DTKS antara lain :

1. Daftarlah melalui desa atau kelurahan tempat kamu tinggal, bawa KTP dan Kartu Keluarga.

2. Nantinya akan diadakan musyawarah oleh perangkat desa, jika diterima usulan, maka akan diteruskan ke Desa/Lurah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved