Kejari Mempawah Serahkan Uang Pengganti Ratusan Juta Rupiah ke Kas Negara
"Merupakan perkara tindak pidana korupsi yang telah diputus berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 44/Pid.Sus-TPK/202/PN.Ptk tanggal
Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah, menyerahkan uang ratusan juta rupiah ke kas negara perkara kasus penyelewengan anggaran pengadaan kendaraan bermotor khusus (kendaraan penerangan jalan umum / truck sky lift) pada DISHUB Kabupaten Mempawah TA 2019, dalam Press Release yang dilaksanakan, Rabu 5 April 2023.
Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mempawah, Didik Adyotomo, bersama jajarannya di Kejaksaan Negeri Mempawah, serta turut dihadiri perwakilan dari Bank Mandiri Cabang Mempawah.
Disampikan Didik Adyotomo, pada hari ini Kejaksaan Negeri Mempawah telah menyerahkan Uang Pengganti ke kas negara, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 44/Pid.Sus-TPK/202/PN.Ptk tanggal 14 Maret 2023, perkara atas nama Hardi Supriono, dengan penyelewengan anggaran truk sky lift ada Dishub Kabupaten Mempawah TA 2019.
"Merupakan perkara tindak pidana korupsi yang telah diputus berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 44/Pid.Sus-TPK/202/PN.Ptk tanggal 14 Maret 2023, dan ini merupakan kasus yang cukup lama dan pada hari ini kita lakukan eksekusi uang pengganti sebesar Rp 207.331.848,00 (Dua Ratus Tujuh Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah)," jelas Didik Adyotomo.
"Terpidana atau terdakwa dalam kasus ini ada dua orang yakni Abdurahman dan Hardi Supriono, yang sama-sama dijatuhi pidana selama 1 tahun penjara, dan uang pengganti dibebankan semuanya ke terpidana Hardi Supriono," ujar Didik kembali menjelaskan.
• Bupati Mempawah Tegaskan Akun Facebook Hajah Erlina Bukan Miliknya
Diterangkan Didik, dalam putusan pengadilan Terpidana Hardi Supriono, telah terbukti secara sah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Jadi, untuk terpidana Hardi Supriono dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, dan Pidana Denda sejumlah Rp 50 juta rupiah subsidair dua bulan kurungan. Selain itu, terpidana juga dipidana uang pengganti sebesar Rp.207.331.848,00," tegasnya.
Dikatakan Didik, uang pengganti tersebut sebetulnya telah dititipkan ke Bank Mandiri saat proses penyidikan di lakukan.
"Tentunya setelah ini nantinya uang sejumlah Rp 207.331.848,00, akan kita setorkan ke kas negara sebagai uang pengganti terdakwa," terangnya.
Dengan adanya pengembalian ini terang Didik, maka kerugian negara telah terpulihkan dari tindak pidana yang dilakukan oleh Hardi Supriono.
"Mudah-mudahan kejadian ini menjadi awal yang baik bagi Pemerintahan Kabupaten Mempawah agar hal seperti ini tidak terjadi kembali," ucapnya.
"Kejari Mempawah akan terus mengawal kegiatan pembangunan, dan kegiatan-kegiatan di Kabupaten Mempawah menjadi lebih baik lagi kedepannya," tutupnya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Pimpin Apel, Wakapolres Sekadau Ingatkan Personel Polri Adaptif di Era Digital pada Personel |
![]() |
---|
Personel Polres Singkawang Amankan Rangkaian HUT Pemkot dan Pekan Kebudayaan Daerah 2025 |
![]() |
---|
Pemda Kapuas Hulu Raih Penghargaan Terbaik Percepatan Akses Keuangan Daerah se Kalimantan |
![]() |
---|
Dinkes PP KB Kapuas Hulu Keluarkan Izin PIRT Vetsin Daun Sengkubak di Desa Melapi |
![]() |
---|
Kunjungi Desa Sungai Nipah, Wagub Krisantus: Ini Kali Pertama Saya Menginjakkan Kaki di Sungai Nipah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.