Penyebab THR Buruh dan Karyawan Tak Cair, Simak Aturan dan Syarat Pencairan THR Terbaru 2023
Penyebab THR buruh dan Karyawan swasta belum cair hingga hari ini Senin 3 April 2023, cek lagi surat edaran resmi pemerintah terbaru tahun 2023.
"Untuk tahun ini, seperti yang disampaikan oleh Pak Sekjen, karena kondisi ekonomi Indonesia yang semakin membaik, saya berharap tidak ada lagi cerita perusahaan tidak membayarkan THR-nya," ujarnya.
• Syarat Baru Karyawan yang Dapat THR Tahun 2023
Sanksi
Sanksi akan dikenakan kepada perusahaan yang tidak membayar THR sesuai kebijakan pemerintah. Menaker bilang, sanksi administratif hingga pembekuan kegiatan usaha bakal diberikan.
Untuk pengenaan sanksi terkait pelanggaran THR ini, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Oleh karena itu, dirinya meminta kepada perusahaan agar patuh terhadap regulasi yang ada.
"Sanksinya yang pertama teguran tertulis. Yang kedua, pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, penghentian sementara atau seluruh alat produksi. Keempat, pembekuan kegiatan usaha. Tentu saya berharap pemberian sanksi ini tidak terjadi," ucapnya.
Selain itu, tiap tahun, Kemenaker selalu membentuk Posko Satgas untuk melayani pengaduan mengenai THR.
Pada tahun 2022, sebanyak 1.739 perusahaan yang telah mengadu. Kemudian, pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Peserta Sepakbola Gala Karya Kecewa, Panitia Dinilai Tidak Profesional |
![]() |
---|
Aturan Libur Kerja Pekerja Perempuan saat Sedang Haid, Viral Surat Izin Menstruasi di X |
![]() |
---|
CATAT Jadwal Puasa 1 Ramadhan 2026 Lengkap Libur Idul Fitri 1447 H dan Cuti Bersama SKB 3 Menteri |
![]() |
---|
ISU Kenaikan Gaji ASN Oktober 2025, Begini Penjelasan Pemerintah |
![]() |
---|
Kemenpan-RB Tetapkan Skema Baru PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Gaji dan Tunjangannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.