Penyebab THR Buruh dan Karyawan Tak Cair, Simak Aturan dan Syarat Pencairan THR Terbaru 2023

Penyebab THR buruh dan Karyawan swasta belum cair hingga hari ini Senin 3 April 2023, cek lagi surat edaran resmi pemerintah terbaru tahun 2023.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Menaker Ida Fauziyah. Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran pencairan THR 2023 untuk para buruh dan karyawan swasta. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penyebab THR buruh dan Karyawan swasta belum cair hingga hari ini Senin 3 April 2023, cek lagi surat edaran resmi pemerintah terbaru tahun 2023.

Adapun surat edaran THR tersebut berisi tentang aturan serta syarat hingga skema pencairan THR 2023.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah mengumumkan aturan pemberian THR bagi karyawan swasta lewat Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih.

Kemudian diberikan juga kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Pemerintah Resmi Bekukan THR 2023 ke PNS TNI Polri yang Masuk Golongan Berikut

Menaker meminta kepada perusahaan swasta agar segera memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran pada tahun ini.

"Berikutnya kapan THR harus diberikan? THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata dia dalam Konferensi Pers terkait Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan yang diadakan secara daring, Selasa 28 Maret 2023.

Hal tersebut telah diatur dalam SE yang baru dia terbitkan pada Senin 28 Maret 2023.

Pemberian THR, lanjut Menaker, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh.

Hal ini secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, tepatnya ada di Pasal 8 dan Pasal 9.

Selain itu, kata Ida, lebih detailnya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Selain itu, pemerintah meminta perusahaan swasta membayarkan THR secara penuh atau tidak boleh dicicil seperti pada saat pandemi Covid-19 yang melanda selama dua tahun.

"THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida.

Karena menurut Menaker, kondisi perekonomian Indonesia kini mulai membaik.

Maka tak ada alasan lagi perusahaan berdalih tidak membayarkan THR penuh.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved