Berapa THR Presiden Jokowi?

Presiden juga masuk dalam daftar penerima THR 2023. Hal tersebut termuat dalam Pasal 3 ayat (4) PP Nomor 15 Tahun 2023.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase Presiden Jokowi. Berapa THR Presiden Jokowi? 

Dengan demikian, gaji presiden Indonesia adalah enam kali Rp 5.040.000 per bulan atau sebesar Rp 30.240.000 per bulan.

Sedangkan gaji wakil presiden Indonesia adalah Rp 20.160.000 sebulan atau empat kali dari Rp 5.040.000 sebulan.

Penyebab THR Buruh dan Karyawan Tak Cair, Simak Aturan dan Syarat Pencairan THR Terbaru 2023

Besaran tunjangan presiden

Merujuk Pasal 2 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 1978, presiden dan wakilnya juga menerima tunjangan jabatan serta tunjangan lain sesuai peraturan bagi pegawai negeri.

Tunjangan presiden tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Pasal 2 Keppres mengatur, besaran tunjangan presiden adalah Rp 32.500.000 per bulan.

Sementara wakil presiden, sebesar Rp 22.000.000 per bulan.

Di samping gaji pokok dan tunjangan, seorang presiden dan wakil presiden juga menerima sejumlah fasilitas, antara lain:

- Seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya

- Seluruh biaya rumah tangganya

- Seluruh biata perawatan kesehatannya serta keluarganya.

Bukan hanya itu, negara juga menyediakan tempat kediaman dengan segala perlengkapan beserta kendaraan untuk masing-masing presiden dan wakil presiden.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved