Berapa THR Presiden Jokowi?
Presiden juga masuk dalam daftar penerima THR 2023. Hal tersebut termuat dalam Pasal 3 ayat (4) PP Nomor 15 Tahun 2023.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penasaran berapa THR Presiden Joko Widodo atau Jokowi tahun ini? Berikut rincian nominal THR Jokowi Tahun 2023.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Merujuk pada Pasal 2 PP tersebut, pemberian tunjangan Hari Raya atau THR sekaligus gaji ketiga belas merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Kendati demikian, pemberian THR kepada para aparatur negara tetap dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Ditandatangani pada 29 Maret 2023, PP pun telah merinci sejumlah aparatur negara penerima THR 2023.
• Akhirnya! THR PNS Cair 100 Persen dan Penjelasan Kemenkeu soal Revisi Besaran THR 2023
Dalam hal ini Presiden juga masuk dalam daftar penerima THR 2023. Hal tersebut termuat dalam Pasal 3 ayat (4) PP Nomor 15 Tahun 2023.
THR Presiden 2023
Pengaturan Gaji presiden tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden RI.
Meski demikian, UU tersebut tidak menuliskan berapa nominal pasti gaji presiden.
Pasal 2 ayat (1) hanya mengatur, gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat selain presiden dan wakil presiden.
Selanjutnya pada Pasal 2 ayat (2), diatur bahwa gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain presiden dan wakil presiden.
Sementara itu, Gaji tertinggi pejabat RI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Merujuk Pasal 1 huruf a PP tersebut, Gaji pokok tertinggi sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Gaji tertinggi itu merupakan milik Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Selain itu, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ketua Mahkamah Agung (MA) juga menerima gaji pokok per bulan dengan nominal serupa.
Dengan demikian, gaji presiden Indonesia adalah enam kali Rp 5.040.000 per bulan atau sebesar Rp 30.240.000 per bulan.
Sedangkan gaji wakil presiden Indonesia adalah Rp 20.160.000 sebulan atau empat kali dari Rp 5.040.000 sebulan.
• Penyebab THR Buruh dan Karyawan Tak Cair, Simak Aturan dan Syarat Pencairan THR Terbaru 2023
Besaran tunjangan presiden
Merujuk Pasal 2 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 1978, presiden dan wakilnya juga menerima tunjangan jabatan serta tunjangan lain sesuai peraturan bagi pegawai negeri.
Tunjangan presiden tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Pasal 2 Keppres mengatur, besaran tunjangan presiden adalah Rp 32.500.000 per bulan.
Sementara wakil presiden, sebesar Rp 22.000.000 per bulan.
Di samping gaji pokok dan tunjangan, seorang presiden dan wakil presiden juga menerima sejumlah fasilitas, antara lain:
- Seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya
- Seluruh biaya rumah tangganya
- Seluruh biata perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Bukan hanya itu, negara juga menyediakan tempat kediaman dengan segala perlengkapan beserta kendaraan untuk masing-masing presiden dan wakil presiden.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Kalbar Siap Jalankan Instruksi Presiden, Agus: Kita Masih Tunggu Mekanisme Test Kit Program MBG |
![]() |
---|
ISU Kenaikan Gaji ASN Oktober 2025, Begini Penjelasan Pemerintah |
![]() |
---|
Kemenpan-RB Tetapkan Skema Baru PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Gaji dan Tunjangannya |
![]() |
---|
DAFTAR Lengkap Upah Minimum Provinsi 2025 yang Jadi Acuan Gaji Peserta Magang Nasional 2025 |
![]() |
---|
RINCIAN Gaji Magang Nasional 2025 yang Setara UMP Tiap Provinsi! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.