Berapa THR Presiden Jokowi?

Presiden juga masuk dalam daftar penerima THR 2023. Hal tersebut termuat dalam Pasal 3 ayat (4) PP Nomor 15 Tahun 2023.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase Presiden Jokowi. Berapa THR Presiden Jokowi? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penasaran berapa THR Presiden Joko Widodo atau Jokowi tahun ini? Berikut rincian nominal THR Jokowi Tahun 2023.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Merujuk pada Pasal 2 PP tersebut, pemberian tunjangan Hari Raya atau THR sekaligus gaji ketiga belas merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Kendati demikian, pemberian THR kepada para aparatur negara tetap dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Ditandatangani pada 29 Maret 2023, PP pun telah merinci sejumlah aparatur negara penerima THR 2023.

Akhirnya! THR PNS Cair 100 Persen dan Penjelasan Kemenkeu soal Revisi Besaran THR 2023

Dalam hal ini Presiden juga masuk dalam daftar penerima THR 2023. Hal tersebut termuat dalam Pasal 3 ayat (4) PP Nomor 15 Tahun 2023.

THR Presiden 2023

Pengaturan Gaji presiden tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden RI.

Meski demikian, UU tersebut tidak menuliskan berapa nominal pasti gaji presiden.

Pasal 2 ayat (1) hanya mengatur, gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat selain presiden dan wakil presiden.

Selanjutnya pada Pasal 2 ayat (2), diatur bahwa gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain presiden dan wakil presiden.

Sementara itu, Gaji tertinggi pejabat RI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Merujuk Pasal 1 huruf a PP tersebut, Gaji pokok tertinggi sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Gaji tertinggi itu merupakan milik Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Selain itu, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ketua Mahkamah Agung (MA) juga menerima gaji pokok per bulan dengan nominal serupa.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved