Perusahaan Bandel Bayar THR Kini Izinnya Langsung Dibekukan di Aturan Terbaru 2023
Aturan baru yang mengatur Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 menyangkut besaran, skema hingga sanksi bagi perusahaan yang bandel.
Sementara itu, pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:
- (Masa kerja (bulan) : 12) x 1 bulan upah
• THR Wajib Dibayar Penuh, Manto Tegaskan Perusahaan yang Menyicil dan Terlambat Akan Diberikan Sanksi
Sementara itu, THR untuk pekerja harian lepas yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Untuk pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Adapun terkait upah 1 bulan ini, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.
Apabila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
Merujuk SE Menaker, terdapat pula ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja atau buruh dengan upah satuan hasil.
Untuk pekerja atau buruh dengan kategori ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
APAKAH BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi Oktober 2025? Ini Fakta dan Penjelasan Resmi Pemerintah |
![]() |
---|
DIBUKA Lowongan Kerja Program Magang Fresh Graduate Mulai 15 Oktober 2025, Kuota 20.000 Orang |
![]() |
---|
JNE Berangkatkan 1.643 Karyawan Ibadah Umrah |
![]() |
---|
Alasan Menkeu Purbaya Kini Diprotes Usai Batal Naikkan Tarif Cukai Rokok 2026 |
![]() |
---|
RESMI Menkeu Purbaya Umumkan Tarif Cukai Rokok 2026 Tetap, Tapi HJE Naik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.