Gaji dan Tunjangan Kepala Desa Terbaru 2023 Lengkap Rincian Penghasilan Tambahan Lainnya

Gaji Kepala Desa dan Tunjangan Kades terbaru 2023 lengkap dengan penghasilan tambahan lain yang diperoleh di luar Gaji.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Gaji dan Tunjangan Kepala Desa Terbaru 2023 Lengkap Rincian Penghasilan Tambahan Lainnya. 

PP tersebut juga mengatur nominal Gaji yang diterima kades beserta sekretaris desa (sekdes) dalam menjalankan tugasnya.

Pasal 81 ayat (2)c menetapkan bahwa perangkat desa berhak mendapat Gaji paling sedikit Rp 2.022.2200 atau setara Gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Gaji perangkat desa, termasuk kades dan sekretaris desa, dianggarkan dalam APBDesa yang sumbernya dari ADD menurut Pasal 81 ayat (1).

Dipangkas! Segini Sisa THR dan Gaji ke-13 untuk PNS TNI Polri dan Pensiunan Tahun 2023

Pasal 81 ayat (3) juga mengatur, jika ADD tidak cukup untuk meberikan Gaji perangkat desa beserta kades dan sekretaris desa, hal ini dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBdesa selain Dana Desa.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap kepada desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati/ Wali Kota," bunyi Pasal 81 ayat (4).

Sementara itu, PP yang sama turut menetapkan Gaji kades sebesar Rp 2.426.640 atau setara dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Sekretaris desa juga berhak mengantongi gaji sebesar Rp 2.224.420 atau setara gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved