Cara Mengambil Bansos Tahap Kedua Dikantor Pos, Bawa Dokumen Pendukung Selain Surat Undangan!

Untuk itu simak tata cara pengambilan dan dokumen apa saja yang perlu dibawa saat mengambil Bansos selain surat undangan. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. Berikut adalah tata cara pengambilan Bansos PKH dan BPNT tahap 2 dikantor pos beserta dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan selain surat undangan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tahun 2023 Bansos dibagikan melalui Kantor Pos untuk komponen PKH dan BPNT Kantor Pos.

Untuk itu simak tata cara pengambilan dan dokumen apa saja yang perlu dibawa saat mengambil Bansos selain surat undangan. 

Kantor Pos kembali dipercaya Kemensos untuk menyalurkan Bansos ke KPM di seluruh Indonesia untuk tahap kedua. 

Pada triwulan pertama ini, PT Pos Indonesia telah menyalurkan Bansos sembako atau BPNT yang kepada KPM di 83 kabupaten dan kota.

Pencairan Bansos di Kantor Pos sendiri bisa dilakukan jika KPM berada di daerah yang jauh dari akses bank atau ATM.

Solusi Bansos Tak Kunjung Cair Sementara Nama Terdaftar DTKS Sebagai KPM, Ketahui Penyebabnya Disini

Selain itu bagi KPM yang berada di daerah 3 T alias tertinggal, terjauh, dan terdepan juga dapat melaukan pencairan di Kantor Pos.

Untuk Bansos sembako atau BPNT sendiri per bulannya KPM bisa mendapatkan Rp200 ribu per bulan.

Adapun PKH yang disalurkan ke 7 kategori masyarakat dan jumlahnya bervariasi.

Ada kategori yang mendapatkan Rp600 ribu dan Rp750 ribu dimana cair per tiga bulan sekali.

Kabarnya, surat pencairan BPNT dan PKH di Kantor Pos sudah dibagikan ke KPM yang berhak dan terdaftar di DTKS Kemensos.

Namun perlu diketahui, selain surat pencairan yang dibagikan oleh RT/RW, KPM juga harus membawa berkas lain.

Kalender 2023 Bansos Cair April Ini Daftar Penerima PKH dan, PIP Kemdikbud Hingga BPJS Kesehatan!

Adapun berkas lainnya yang harus dibawa saat pencairan di Kantor Pos adalah sebagai berikut dikutip dari Indonesiabaik.id:

* KTP/e-KTP asli

* Kartu keluarga (KK)

* Nomor antrian

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved