Breaking News

Cara Mengambil Bansos Tahap Kedua Dikantor Pos, Bawa Dokumen Pendukung Selain Surat Undangan!

Untuk itu simak tata cara pengambilan dan dokumen apa saja yang perlu dibawa saat mengambil Bansos selain surat undangan. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. Berikut adalah tata cara pengambilan Bansos PKH dan BPNT tahap 2 dikantor pos beserta dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan selain surat undangan 

Itulah tadi berkas-berkas lain yang harus dibawa saat pencairan Bansos PKH dan BPNT di Kantor Pos.

Begini Skema Penyaluran Bansos 2023 yang Beda Dengan Tahun Lalu Termasuk Cara Cek Penerima BPNT!

Selanjutnya mengenai tata cara pengambilan Bansos via Kantor Pos dapat disimak berikut ini.

Seperti sebelumnya, BPNT April 2023 akan disalurkan ke Kantor Pos jika penerima belum mengambil bantuan selama beberapa hari di Bank Himbara.

Pencairan hanya bisa dilakukan menggunakan KKS, Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS,) memiliki fungsi seperti kartu ATM yang bisa diisi saldo.

1. KPM datang Mengambil sendiri kekantor pos sesuai yang tertera pada surat undangan. 

- hadir di Kantor Pos sesuai jadwal yang sudah dibuat

- menggunakan masker

- membawa KTP yang masih berlaku

- membawa SP (Surat Pemberitahuan) yang diberikan oleh pihak Kantor Pos.

Jadwal Penyaluran Bansos Ramadhan 2023 akan Diantar oleh Pos ke Rumah KPM Paling Lambat Awal April

2. Penerima Bansos BPNT sendiri berhalangan hadir atau diwakilkan, perhatikan syaratnya:

- berasal dari anggota keluarga yang tercantum di dalam satu KK (Kartu Keluarga) yang sama

- hadir di Kantor Pos sesuai jadwal yang sudah diberikan

- menggunakan masker

- membawa KTP asli diri sendiri

- membawa KTP asli penerima dana

- membawa Kartu Keluarga asli yang sesuai

- membawa SP (Surat Pemberitahuan) yang diberikan oleh pihak Kantor Pos

Itulah penjelasan tentang cara mengambil dana Bansos BPNT di Kantor Pos, syaratnya wajib bawa, Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved