Kekayaan Pejabat

Tak Ada Laporan Harta Kekayaan Syafril Simamora Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat di Website KPK

Hal ini karena kendaraaan yang dinaiki pria yang akrab disapa Ucok Mora menabrak pengendara sepeda motor, Kamis Kamis 30 Maret 2023.

Facebook @PAN Tanjung Jabung Barat
Syafril Simamora 

Sebagai pejabat negara, Syafril Simamora sejatinya diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Namun demikian dilansir dari laman e-LHKPN KPK Jumat 31 Maret 2023, laporan Harta Kekayaan Syafril Simamora tak dapat ditemui.

Bahkan jika ditinjau dari tahun 2019 saat dilantik menjadi Anggota DPRD.

Syafril Simamora sendiri diketahui merupakan Ketua DPD PAN Tanjab Barat. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Tinggalkan Orang yang Tewas Ditabrak Mobil Dinasnya Demi Kejar Pesawat

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved