Info Stimulus

Lengkap! Berberapa Hal yang Perlu Diperhatikan Peserta Kartu Prakerja Agar Kepesertaan Tidak Dicabut

Segera beli pelatihan agar kepersertaan Kartu Prakerja Gelombang 50 Tahun 2023 tidak dicabut, Aturan ini berlaku untuk semua gelombang. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Peserta Kartu Prakerja Gelombang 50-Berikurt beberapa hal yang perlu diperhatikan apabila lolos menjadi penerima Kartu Prakerja tahun 2023 agar kepesertaan tidak dicabut. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Selamat kepada penerima Kartu Prakerja Gelombang 50. Penerima Kartu Prakerja Gelombang 50 bisa mengikuti Pelatihan yang dilakukan secara luring (offline) dan bauran (hybrid).

Segera beli Pelatihan agar kepersertaan Kartu Prakerja Gelombang 50 Tahun 2023 tidak dicabut, Aturan ini berlaku untuk semua gelombang. 

Penerima Kartu Prakerja Gelombang 50 hanya punya waktu 15 hari untuk membeli Pelatihan pertama. “Jika kamu tidak membeli Pelatihan sampai 15 hari sejak hari ini. Maka Kartu Prakerjamu akan non-aktif dan kepesertaanmu dicabut.

Kamu tidak akan bisa mengikuti kembali Program Kartu Prakerja,” demikian pengumuman di media sosial prakerja.go.id.

Peserta Kartu Prakerja Gelombang 50 bisa memilih Pelatihan sesuai minat dan keinginan, Peserta disarankan memaksimalkan beasiswa Pelatihan yang diberikan dengan membeli lebih dari satu Pelatihan.

- Diumumkan! Begini Cek Nama Peserta yang Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 50 Secara Online!

Simak beberapa rincian yang perlu diperhatikan oleh peserta Kartu Prakerja Tahun 2023, Seperti dikutip Tribunpontianak.co.id dari Instagram @prakerja.go.id

Ada pilihan Pelatihan luring (offline) dan bauran (hybrid)

- Pelatihan Daring (online) : Dapat diakses dari seluruh lokasi

- Pelatihan Luring (offline) : Tahap 1 fokus di 10 provinsi

- Pelatihan Bauran (hybrid) : Tahap 1 fokus di 10 provinsi

10 provinsi lokasi Pelatihan luring dan bauran

- DKI Jakarta

- Jawa Barat

- NTT

- Bali

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved