Cek Saldo ATM! THR PNS dan Karyawan Swasta Cair Serentak
Segera cek rekening saldo ATM karena THR PNS hingga karyawan swasta untuk pencairannya resmi dipercepat.
Ida Fauziyah menyampaikan bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan (pekerja atau buruh) secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Tetapi, tidak semua karyawan bisa mengantongi THR karena ada beberapa syarat yang telah ditetapkan SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.
• Cek Rincian Komponen THR dan Gaji 13 ASN 2023 Terbaru, Tunjangan Cair 50 Persen
Berikut daftar karyawan yang berhak menerima THR:
- Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih
- Pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Pencairan THR Lebaran 2023 untuk ASN
Diberitakan Kompas.com Rabu (29/3/2023), Sri Mulyani mengatakan bahwa THR untuk ASN cair mulai 4 April 2023. THR yang diberikan tahun ini sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok dengan tambahan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan untuk yang memperoleh tukin.
Sementara itu, untuk instansi pemerintah daerah ditambah paling banyak 50 persen tamsil dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Khusus untuk guru dan dosen yang tidak memperoleh tukin atau tamsil, mereka mendapatkan 50 persen TPG dan profesi dosen.
Pencairan THR Lebaran 2023 untuk karyawan swasta
Sementara itu, THR untuk karyawan paling lambat dibayarkan secara penuh H-7 sebelum hari raya keagamaan atau perusahaan wajib memberikan THR untuk karyawan pada 15 April 2023.
Besaran THR untuk karyawan yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.
• Sah! THR PNS 2023 Hanya Cair 50 Persen, Ini Pernyataan Resmi Kemenkeu
Sedangkan karyawan yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Khusus untuk pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas yang masa kerjanya sudah 12 bulan atau lebih berhak menerima 1 bulan upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Tetapi, pekerja atau buruh harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan berhak mendapatkan 1 bulan upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama mbekerja.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
TNI-Polri dan Warga Bersatu, Aksi Orasi di Kantor Bupati Mempawah Berlangsung Kondusif |
![]() |
---|
Persit Kodim 1210/Landak Raih Kemenangan di Lomba Tenis Meja HUT ke 80 TNI |
![]() |
---|
Persit Kodim 1210/Landak Ikuti Upacara Pembukaan Lomba HUT TNI ke 80 di Kodam XII/Tanjungpura |
![]() |
---|
Babinsa Koramil 07/Air Besar dan Warga Desa Sepangah Laksanakan Karya Menjelang HUT TNI Ke 80 |
![]() |
---|
TUNTUTAN Massa Gelar Aksi Hari Tani Nasional di Kantor Gubernur Kalbar dan Jawaban Ria Norsan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.