Cek Saldo ATM! THR PNS dan Karyawan Swasta Cair Serentak
Segera cek rekening saldo ATM karena THR PNS hingga karyawan swasta untuk pencairannya resmi dipercepat.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Segera cek rekening saldo ATM karena THR PNS hingga karyawan swasta untuk pencairannya resmi dipercepat.
Pemerintah telah mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023.
Pencairan THR untuk ASN telah diumumkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada Rabu 29 Maret 2023.
Sementara pencairan THR untuk karyawan swasta juga sudah diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada Selasa 28 Maret 2023.
Dilansir dari laman kemenkeu.go.id, pencairan THR untuk ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
• Cek Rekening! THR 2023 Karyawan Swasta Cair, Berikut Rincian Nominal dan Aturannya
THR diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi ASN di tingkat pusat maupun daerah yang sudah menjalankan tugasnya untuk melayani masyarakat.
Pemberian THR juga dimaksudkan untuk pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat.
Untuk daftar ASN yang berhak menerima THR dapat disimak di bawah ini:
- ASN pusat, prajurit TNI, Polri, dan pejabat negara: 1,8 juta orang
- ASN daerah: 3,7 juta orang
- Guru ASN daeerah yang menerima tambahan penghasilan (tamsil): 527,400 orang
- Pensiunan dan penerima pensiun: 2,9 juta orang.
Perlu dicatat bahwa guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sejumlah 1,1 juta orang masuk ke dalam ASN daerah.
Tak hanya itu, Sri Mulyani juga mengatakan bahwa pemerintah memberikan gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan ASN beserta guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) atau tamsil.
Karyawan swasta yang terima THR Lebaran 2023
Selain ASN, karyawan yang bekerja di perusahaan juga berhak mendapat THR Lebaran 2023.
Hal itu sebagaimana diatur Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dilansir dari laman setkab.go.id, SE tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia dan mengatur skema dan besaran THR untuk karyawan swasta.
Ida Fauziyah menyampaikan bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan (pekerja atau buruh) secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Tetapi, tidak semua karyawan bisa mengantongi THR karena ada beberapa syarat yang telah ditetapkan SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.
• Cek Rincian Komponen THR dan Gaji 13 ASN 2023 Terbaru, Tunjangan Cair 50 Persen
Berikut daftar karyawan yang berhak menerima THR:
- Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih
- Pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Pencairan THR Lebaran 2023 untuk ASN
Diberitakan Kompas.com Rabu (29/3/2023), Sri Mulyani mengatakan bahwa THR untuk ASN cair mulai 4 April 2023. THR yang diberikan tahun ini sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok dengan tambahan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan untuk yang memperoleh tukin.
Sementara itu, untuk instansi pemerintah daerah ditambah paling banyak 50 persen tamsil dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Khusus untuk guru dan dosen yang tidak memperoleh tukin atau tamsil, mereka mendapatkan 50 persen TPG dan profesi dosen.
Pencairan THR Lebaran 2023 untuk karyawan swasta
Sementara itu, THR untuk karyawan paling lambat dibayarkan secara penuh H-7 sebelum hari raya keagamaan atau perusahaan wajib memberikan THR untuk karyawan pada 15 April 2023.
Besaran THR untuk karyawan yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.
• Sah! THR PNS 2023 Hanya Cair 50 Persen, Ini Pernyataan Resmi Kemenkeu
Sedangkan karyawan yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Khusus untuk pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas yang masa kerjanya sudah 12 bulan atau lebih berhak menerima 1 bulan upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Tetapi, pekerja atau buruh harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan berhak mendapatkan 1 bulan upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama mbekerja.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
UPDATE Terbaru Berapa Gaji Kepala Dusun Tahun Sekarang Lengkap Tugas Kepala Dusun Itu Apa Saja? |
![]() |
---|
Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Plamboyan Pontianak |
![]() |
---|
Pemkab Landak Lindungi Pekerja Rentan, Sinergi Perlindungan Sosial oleh BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
CATAT 6 Isi Tuntutan Buruh Dalam Aksi Demo di Gedung DPR dan Istana Negara 28 Agustus 2025 |
![]() |
---|
HEBOH Saldo Rp 41 Juta Milik Penumpang Pesawat Raib di Bandara Soetta, Kronologi Ungkap Modus Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.