Sah! THR PNS 2023 Hanya Cair 50 Persen, Ini Pernyataan Resmi Kemenkeu

Pihaknya menjelaskan, selain tunjangan kinerja, komponen THR terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

Editor: Rizky Zulham
YouTube Tribun Pontianak
Sah! THR PNS 2023 Hanya Cair 50 Persen, Ini Pernyataan Resmi Kemenkeu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar terbaru menyebutkan pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR hanya cair 50 persen saja.

Kabar ini lantas viral lewat sebuah unggahan yang diposting oleh akun TikTok @herisyahputra1832 pada 29 Maret 2023.

Isi postingan menyebut bahwa tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya akan diberikan 50 persen.

"THR PNS 50 persen. PNS gigit jari, Sri Mulyani pastikan THR dan gaji 13 hanya cair 50 persen tahun ini," kata akun tersebut.

Hingga Kamis 30 Maret 2023 unggahan telah ditonton lebih dari 800.000 kali, disukai lebih dari 5.000 kali, mendapat lebih dari 1.000 komentar dan dibagikan hampir 1.500 kali.

Sutarmidji Minta Semua Perusahaan di Kalbar Secepatnya Bayar THR Para Karyawan

Lantas, benarkah PNS hanya akan mendapatkan 50 persen THR Lebaran tahun ini? Berikut penjelasan Kemenkeu RI.

Penjelasan Kemenkeu RI

Terkait unggahan tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, komponen THR yang cair 50 persen adalah tunjangan kinerja.

Sementara untuk komponen THR yang lain menurutnnya tetap dibayarkan sebesar 100 persen.

"Iya betul (besaran THR yang cair 50 persen adalah tunjangan kinerja), komponen THR yang lain utuh 100 persen," kata Yustinus dihubungi Kompas.com 30 Maret 2023.

Pihaknya menjelaskan, selain tunjangan kinerja, komponen THR terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat di antaranya:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan struktural fungsional

- Tunjangan umum lainnya.

Rapel Bonus Gaji dan THR 2023 Cair Lebih Awal, Cek Nominalnya

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved