Rangkuman Hasil Rapat Mahfud MD dan DPR RI Soal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Selam delapan jam lamanya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengikuti rapat dengan Komisi III DPR.

Editor: Rizky Zulham
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Menko Polhukam Mahfud MD di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu 29 Maret 2023. Mahfud akan memberi penjelasan mengenai transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut rangkuman hasil rapat Mahfud MD dan Anggota DPR RI pada Rabu 29 Maret 2023.

Selam delapan jam lamanya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengikuti rapat dengan Komisi III DPR.

Adapun agendanya membahas pernyataan Mahfud soal adanya transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

Dalam rapat yang berlangsung cukup "panas" ini, Mahfud selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU membeberkan alasannya membongkar laporan transaksi janggal tersebut beserta asal-usulnya.

Mahfud mengeklaim, ia berwenang mengungkap dugaan transaksi mencurigakan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu ke publik selama tidak menyampaikannya secara detail.

Gaduh Mahfud MD Vs DPR RI Soal Rp 349 Triliun di Kemenkeu dan Kronologi Transaksi Versi Sri Mulyani

"Saya mengumumkan kasus itu adalah sifatnya agregat, jadi perputaran uang, tidak menyebut nama orang, tidak menyebut nomor akun," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 29 Maret 2023.

Mahfud mengaku paham bahwa undang-undang melarang pejabat terkait mengungkap identitas orang, nama perusahaan, hingga nomor akun pihak yang diduga terlibat tindak pidana.

Oleh karenanya, sejak awal dia tak pernah menyinggung nama atau identitas lainnya, tetapi hanya nominal dugaan transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun.

"Saya enggak nyebut nama. Yang nyebut nama inisial bukan saya, Bu Sri Mulyani (Menteri Keuangan) tadi. Itu nanti tanyakan ke beliau, itu justru salahnya di situ," ujarnya.

Mahfud pun menegaskan, dirinya punya wewenang untuk menerima atau meminta laporan dari PPATK mengenai dugaan transaksi mencurigakan karena posisinya di Komite TPPU.

Mahfud justru heran dengan sejumlah anggota DPR yang meributkan pernyataannya sampai-sampai menyinggung pasal pidana soal pembocoran dokumen rahasia TPPU yang dimuat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Padahal, lanjut Mahfud, membuka dugaan kasus pidana ke publik bukan sesuatu yang baru dan menjadi hal wajar selama sesuai dengan ketentuan perundangan.

"Dan ini sudah banyak ini, kok Saudara baru ribut sekarang? Ini sudah banyak diumumkan kok Saudara diam saja sejak dulu?" tuturnya ke para anggota Komisi III DPR.

Jokowi Ultimatum PPATK dan Mahfud MD Soal Rp 300 Triliun di Kemenkeu, Respon Sri Mulyani

Dalam kesempatan ini, Mahfud juga membeberkan asal-usul transaksi mencurigakan yang diidentifikasi oleh PPATK.

Mahfud mengatakan, asal transaksi janggal itu terbagi ke tiga kelompok, salah satunya transaksi keuangan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 35 triliun.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved