Gaduh Mahfud MD Vs DPR RI Soal Rp 349 Triliun di Kemenkeu dan Kronologi Transaksi Versi Sri Mulyani

Gaduh soal transaski anaeh di lingkungan pemerintah khususnya Kementerian Keuangan atau Kemenkeu RI hingga kini tak kunjung usai.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Menkopolhukam Mahfud MD. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gaduh soal transaski anaeh di lingkungan pemerintah khususnya Kementerian Keuangan atau Kemenkeu RI hingga kini tak kunjung usai.

Dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani menceritakan kronologi transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan sebagaimana tertuang dalam surat Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi atau PPATK.

Hal itu disampaikan Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, pada Senin 27 Maret 2023.

“Rabu tanggal 8 Maret Pak Mahfud menyampaikan ke media ada transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan Rp 300 triliun,” ujarnya.

Sri Mulyani menyebut setelah mendengar kabar tersebut langsung menghubungi PPATk untuk melakukan konfrimasi.

Keesokan harinya, kata Sri Mulyani, PPATK mengirimkan surat dengan nomor SR/2748/AT.01.01/III/2023.

Baca juga: Jadwal Rapat Mahfud MD di DPR Bahas Transaksi Janggal, Arteria Dahlan dan Benny K Harman Ditantang

“Kamis tanggal 9 Maret 2023, PPATK baru mengirim surat nomornya SR/2748/AT.01.01/III/2023 surat itu tertanggal 7 Maret tapi baru kami terima by hand tanggal 9,” ungkapnya.

Namun, surat yang dikirim PPATk sebanyak 36 halaman itu tidak menyebutkan nilai uang sebesar yang dimaksud.

“Surat ini berisi 36 halaman lampiran mengenai surat-surat PPATK ke Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan periode 2009-2023, 196 surat di dalam 36 halaman lampiran. Di situ tidak ada data mengenai nilai uang,” ujarnya.

Gaduh Mahfud MD Vs DPR RI

Silang pendapat Menko Polhukam Mahfud MD dengan Komisi III DPR terus berlanjut.

Hari ini Rabu 29 Maret 2023, Menkopolhukam Mahfud MD bertemu Komisi III DPR menjelaskan soal gaduh transaksi Rp 349 triliun.

Melalui akun twitternya, Mahfud MD memastikan hadir dan meminta Komisi III DPR tidak lagi mengundur rapat bersama membahas transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

Bahkan, Mahfud MD menantang anggota Komisi III DPR, Benny Harman, Arteria Dahlan, dan Arsul Sani tidak mencari alasan ataupun absen pada rapat yang dijadwalkan.

Perintah Jokowi

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved