Kapan Bonus dan THR 2023 Karyawan Swasta Cair? Perusahaan Dilarang Bayar Nyicil

Penerima THR adalah pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

|
Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
ILustrasi THR dan Bonus karyawan 2023. Kapan THR 2023 Karyawan Swasta Cair? Perusahaan Dilarang Nyicil. 

Lain-lain Bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR keagamaan, maka THR dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan kebiasaan tersebut.

Bagi perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR bagi pekerja menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.

Skema Resmi Pencairan THR 2023 Diumumkan Menaker Ida Fauziyah, Cek Besaran dan Aturannya

Kapan THR Cair?

THR juga wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR 2023, perlu dilakukan langkah-langkah berikut:

- Mengupayakan agar perusahaan membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Mengimbau perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR.

- Masing-masing daerah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved