Ramadhan Kareem

Apa Hukum Membatalkan Puasa dengan Mengeluarkan Mani Secara Sengaja? Fidyah, Qadha atau Kafarat

Apabila seorang muslim melakukan onani atau mengeluarkan mani secara sengaja dengan tangan apakah wajib mandi wajib juga.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ENRO
Ramadhan merupakan bulan penuh keutamaaan dan ampunan. Berikut ini Pembahasan tentang hukum onani di siang Hari Ramadhan 1444 Hijriah. 

Setelah berwudhu, ia harus membasahi kepala dengan air sebanyak tiga kali dari dari pangkal rambut.

Tata caranya sama seperti akan keramas biasa.

Mengurai Rambut

Caranya gunakan jari untuk mengurai rambut untuk membersihkan rambut dari kotoran yang mungkin menempel di rambut.

Membasahi seluruh tubuh

Kemduain mengguyurkan air ke seluruh tubuh mulai dari bahu kanan, dilanjutkan dari bahu kiri.

Setelah itu, ia bisa membersihkan seluruh bagian tubuh dengan sabun, dan dilanjutkan dengan rutinitas mandi seperti biasa. (*)

Simak Informasi Lengkap Seputar Ramadhan 2023

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved