Ramadhan Kareem
Apa Hukum Membatalkan Puasa dengan Mengeluarkan Mani Secara Sengaja? Fidyah, Qadha atau Kafarat
Apabila seorang muslim melakukan onani atau mengeluarkan mani secara sengaja dengan tangan apakah wajib mandi wajib juga.
Editor:
Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ENRO
Ramadhan merupakan bulan penuh keutamaaan dan ampunan. Berikut ini Pembahasan tentang hukum onani di siang Hari Ramadhan 1444 Hijriah.
Setelah berwudhu, ia harus membasahi kepala dengan air sebanyak tiga kali dari dari pangkal rambut.
Tata caranya sama seperti akan keramas biasa.
Mengurai Rambut
Caranya gunakan jari untuk mengurai rambut untuk membersihkan rambut dari kotoran yang mungkin menempel di rambut.
Membasahi seluruh tubuh
Kemduain mengguyurkan air ke seluruh tubuh mulai dari bahu kanan, dilanjutkan dari bahu kiri.
Setelah itu, ia bisa membersihkan seluruh bagian tubuh dengan sabun, dan dilanjutkan dengan rutinitas mandi seperti biasa. (*)
Simak Informasi Lengkap Seputar Ramadhan 2023
Berita Terkait
Berita Terkait: #Ramadhan Kareem
DOA Setelah Sholat Tarawih Agar yang Diinginkan Segera Diijabah Lengkap Bacaan Latin dan Artinya |
![]() |
---|
APAKAH Onani di Siang Bolong Saat Ramadhan dapat Membatalkan Puasa? Cek Hukumnya Disini ! |
![]() |
---|
KUMPULAN Doa Buka Puasa Ramadhan 2025 yang Shahih dan Mustajab Lengkap dengan Keutamaannya |
![]() |
---|
DAFTAR Takjil yang Sehat dan Praktis Buat Buka Puasa Lengkap Manfaat Konsumsi Takjil yang Sehat |
![]() |
---|
Niat Mandi sebelum Puasa Ramadhan 2025 M atau Padusan di Hari Terakhir Bulan Syaban 1556 H |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.