Ramadhan Kareem

Apa Hukum Membatalkan Puasa dengan Mengeluarkan Mani Secara Sengaja? Fidyah, Qadha atau Kafarat

Apabila seorang muslim melakukan onani atau mengeluarkan mani secara sengaja dengan tangan apakah wajib mandi wajib juga.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ENRO
Ramadhan merupakan bulan penuh keutamaaan dan ampunan. Berikut ini Pembahasan tentang hukum onani di siang Hari Ramadhan 1444 Hijriah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mandi Wajib merupakan cara membersihkan diri dari hadas besar.

Keluar air mani dengan syahwat, baik dalam sadar maupun tidur atau terjaga juga wajib melakukan Mandi Wajib atau atau mandi besar.

Apabila seorang muslim melakukan onani atau mengeluarkan mani secara sengaja dengan tangan apakah wajib Mandi Wajib juga.

Jawabanya keluarnya mani dengan sengaja juga termasuk sebab mandi wajib.

Lalu bagaimana hukum jika seorang yang onani saat siang hari bulan Ramadhan?

Malam Berhubungan Intim Bolehkan Tetap Puasa jika Belum Mandi Junub ? Cek Penjelasannya di Sini

Jumhur ulama dari madzhab hanafiyah, malikiyah, syafiiyah, dan hambali, serta lainnya menegaskan bahwa mengeluarkan mani secara sengaja tanpa hubungan badan, membatalkan puasa, baik dengan cara onani maupun lainnya.

Imam Ar-Rafii – salah satu ulama besar syafiiyah mengatakan,

المنى إن خرج بالاستمناء افطر لان الايلاج من غير انزال مبطل فالانزال بنوع شهوة اولي أن يكون مفطرا

Mani yang dikeluarkan dengan onani, membatalkan puasa.

karena jika hubungan intim tanpa terjadi keluar mani statusnya membatalkan puasa, maka onani dengan mencapai syahwat puncak lebih layak untuk membatalkan puasa. (Syarh Al-Wajiz Ar-Rafii, 6/396).

Imam Ibnu Baz mengatakan pendapat yang sama,

على من استمنى في رمضان أن يقضي اليوم، عليه أن يتوب إلى الله وأن يقضي ذلك اليوم؛ لأنه أفطر فيه بهذا الاستمناء، يعني صار في حكم المفطرين وإن لم يأكل ويشرب لكنه صار في حكم المفطرين فعليه القضاء

Orang yang melakukan onani ketika Ramadhan, dia wajib mengqadha puasanya.

Dia harus bertaubat kepada Allah dan mengqadha puasanya.

Karena pada hari itu dia membatalkan puasa dengan melakukan onani.

Artinya, status dia sama denga orang yang tidak puasa, meskipun dia tidak makan, tidak minum.

Namun statusnya sama dengan orang yang tidak puasa, dan dia wajib qadha.

Dalil Bilangan Shalat Tarawih Format Dua Rakaat Salam dan Empat Rakaat Salam, Mau Amalkan yang Mana?

Niat Mandi Wajib

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Nawaitul ghusla liraf 'il hadatsil akbari fardhal lillaahi ta'aala

Artinya: "Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar fardu kerena Allah ta'ala."

Mencuci kedua tangan (3X)

Tujuan utama dari bilangan mencuci tangan ini adalah membersihkan tangan dari najis.

Membersihkan bagian tubuh yang dianggap kotor

Selanjutnya mendahulukan bagian tubuh yang dianggap kotor, misalnya bagian kemaluan.

Mencuci kembali tangan

Setelah membersihkan bagian kotor, ia harus mencuci kembali tangan pakai sabun.

Berwudhu

Setelah mencuci bagian tubuh yang kotor dan mencuci kembali tangan, ia harus wudhu dengan tata cara wudhu seperti biasa untuk melakukan shalat.

Membasahi kepala (3X)

Setelah berwudhu, ia harus membasahi kepala dengan air sebanyak tiga kali dari dari pangkal rambut.

Tata caranya sama seperti akan keramas biasa.

Mengurai Rambut

Caranya gunakan jari untuk mengurai rambut untuk membersihkan rambut dari kotoran yang mungkin menempel di rambut.

Membasahi seluruh tubuh

Kemduain mengguyurkan air ke seluruh tubuh mulai dari bahu kanan, dilanjutkan dari bahu kiri.

Setelah itu, ia bisa membersihkan seluruh bagian tubuh dengan sabun, dan dilanjutkan dengan rutinitas mandi seperti biasa. (*)

Simak Informasi Lengkap Seputar Ramadhan 2023

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved