Ramadhan Kareem

Apa Hukum Membatalkan Puasa dengan Mengeluarkan Mani Secara Sengaja? Fidyah, Qadha atau Kafarat

Apabila seorang muslim melakukan onani atau mengeluarkan mani secara sengaja dengan tangan apakah wajib mandi wajib juga.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ENRO
Ramadhan merupakan bulan penuh keutamaaan dan ampunan. Berikut ini Pembahasan tentang hukum onani di siang Hari Ramadhan 1444 Hijriah. 

Artinya, status dia sama denga orang yang tidak puasa, meskipun dia tidak makan, tidak minum.

Namun statusnya sama dengan orang yang tidak puasa, dan dia wajib qadha.

Dalil Bilangan Shalat Tarawih Format Dua Rakaat Salam dan Empat Rakaat Salam, Mau Amalkan yang Mana?

Niat Mandi Wajib

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Nawaitul ghusla liraf 'il hadatsil akbari fardhal lillaahi ta'aala

Artinya: "Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar fardu kerena Allah ta'ala."

Mencuci kedua tangan (3X)

Tujuan utama dari bilangan mencuci tangan ini adalah membersihkan tangan dari najis.

Membersihkan bagian tubuh yang dianggap kotor

Selanjutnya mendahulukan bagian tubuh yang dianggap kotor, misalnya bagian kemaluan.

Mencuci kembali tangan

Setelah membersihkan bagian kotor, ia harus mencuci kembali tangan pakai sabun.

Berwudhu

Setelah mencuci bagian tubuh yang kotor dan mencuci kembali tangan, ia harus wudhu dengan tata cara wudhu seperti biasa untuk melakukan shalat.

Membasahi kepala (3X)

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved