Gawat! THR 2023 PNS Cair Setelah Lebaran? Ini Kata Menpan-RB

Kabar yang paling ditunggu para PNS TNI Polri hingga pensiunan saat Ramadhan tiba, salahsatunya adalah pencairan THR 2023.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi THR PNS. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Skema pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR untuk pada ASN sejatinya dicairkan minimal H-10 Lebaran dan bisa juga dicarikan H+7 setelah Lebaran.

Kabar yang paling ditunggu para PNS TNI Polri hingga pensiunan saat Ramadhan tiba, salahsatunya adalah pencairan THR 2023.

Setiap ASN di Indonesia hampir semua dipastikan mendapat THR.

Seperti yang diungkap oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas.

Ia mengatakan, tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) minimal sudah cair pada H-5 sebelum Idul Fitri 1444 Hijriah.

Dimajukan! Pencairan THR 2023 dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri hingga Pensiunan, Segini Nominalnya

Saat ini pemerintah sedang mempersiapkan penerbitan peraturan presiden (perpres) mengenai pembayaran THR ASN tersebut.

"(Cairnya THR ASN) ya sebelum Lebaran, masa setelah Lebaran?" ujar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin 27 Maret 2023.

Tanggalnya belum, tapi sebelum Lebaran ya," lanjutnya

"Ya minimal H-5 sudah (cair) inilah," imbuhnya.

"Ya sekarang perpresnya sedang diproses ya."

"Kita tunggu saja," tambahnya.

Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mnejelaskan skema THR 2023.

THR untuk karyawan swasta harus dibayarkan paling lambat pada H-7 sebelum Lebaran.

Ida menegaskan, dirinya akan menggelar konferensi pers khusus untuk menjelaskan ketentuan mengenai pembayaran THR.

"(Paling lambat dibayarkan) ya H-7," ujar Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

"Besok (Selasa, 28 Maret) saya akan tanda tangan surat edaran (SE) penetapan THR."

Sah! THR Pensiunan PNS Cair Lebih Awal Mulai H-10 Lebaran Idul Fitri 2023

"Besok akan ditandatangani. Jadi, besok saya undang teman-teman untuk saya akan melakukan konferensi pers terkait dengan surat edaran tentang THR," jelasnya.

Ida melanjutkan, perusahaan yang melanggar ketentuan masa pembayaran THR atau terlambat membayarkan akan diawasi dan ada sanksinya.

Kemenaker, kata Ida, akan terus membuka Satgas Pengawasan pembayaran THR.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved