Apes! Dua Kelompok PNS Ini Tak Dapat Jatah THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023

Kabar kurang sedap bagi beberapa Aparatur Sipil Negara atau ASN di tanah air terkait pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR 2023.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi. Apes! Dua Kelompok PNS Ini Tak Dapat Jatah THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023. 

Pegawai yang masih berstatus CPNS juga akan menerima THR dan Gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, serta tukin sebesar 50 persen.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa pencairan THR rencananya akan dimulai pada 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Akan tetapi, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena kendala teknis, THR tetap akan dibayarkan pada beberapa hari setelah Idul Fitri.

Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli 2022, untuk kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo mengatakan, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Hasil Pretes PPG Kemenag 2023 di Link Pengumuman Gelombang 1

Dengan pemberian THR, gaji ke-13, serta bonus tunjangan kinerja 50 persen, Tjahjo meminta kepada ASN agar terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat meski di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang.

"Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN dalam penanganan pandemi Covid-19," kata Tjahjo.

"ASN terus menggerakkan dan mengorganisir masyarakat di lingkungannya serta tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat," imbuhnya.

"Dan berperan aktif bersama masyarakat dalam percepatan pengendalian Covid-19," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved