Ramadhan Kareem

Perempuan Tidak Puasa Karena Hamil dan Menyusui Bayar Fidyah atau Qadha?

Namun pertanyaan yang sering muncul adalah apakah ibu hamil dan menyusui wajib membayar fidyah atau qadha puasa.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ENRO
Perintah Puasa Ramadhan wajib ditunaikan oleh setiap Muslim. Lalu bagaimanakah perempuan hamil dan menyusui yang tidak bisa puasa? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ibadah puasa ketika Ramadhan merupakan kewajiban setiap Muslim yang telah akil baligh.

Akan tetapi terdapat golongan tertentu yang tidak bisa berpuasa karena halangan tertentu.

Satu di antaranya adalah golongan ibu hamil dan menyusui anaknya.

Ibu Hami dan ibu menyusui dibolehkan meninggalkan puasa Ramadhan.

Namun pertanyaan yang sering muncul adalah apakah ibu hamil dan menyusui wajib membayar fidyah atau qadha puasa.

Dalil dan Keutamaan Bacaan Istighfar Waktu Sahur Ramadhan 1444 Hijriah

Seorang ibu jika mengkhawatirkan anaknya jika (ia-ed.) berpuasa, karena hal itu akan mengurangi kandungan susu dan membahayakan anak, maka dia boleh berbuka.

Akan tetapi dia harus meng-qadha‘-nya setelah itu, karena posisinya seperti orang sakit.

Allah SWT memberikan keterangan dalam firmanya dalam Alquran :

وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.

Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (Q.S. Al-Baqarah: 185).

Jika halangan itu sudah tidak ada, maka dia harus meng-qadha‘-nya,

baik di musim dingin karena waktunya pendek dan udaranya dingin, atau jika tidak bisa di musim dingin bisa dikerjakan di tahun yang akan datang.

Bolehkah Mandi Junub Hubungan Intim Setelah Subuh Untuk Puasa Ramadhan ?

Adapun menggantinya dengan memberi makan orang miskin tidak boleh dilakukan kecuali jika halangan atau udzur itu datang secara terus menerus yang tidak akan hilang.

Dalam keadaan seperti, dia boleh memberi makan kepada orang miskin sebagai pengganti dari puasa.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved