Ramadhan Kareem

Bolehkah Mandi Junub Hubungan Intim Setelah Subuh Untuk Puasa Ramadhan ?

Dalam sejumlah penjelasan di majelis ilmu di media sosial, Buya Yahya menyampaikan terkait hal tersebut dengan gamblang.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / Enro /sid
Hubungan suami istri dan melaksanakan puasa di Bulan Ramadhan. Larangan selama puasa Ramadhan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Melaksanakan Puasa Ramadhan terikat dengan sejumlah syarat dan rukun yang harus dijalani agar ibadahnya sah dan diterima.

Puasa larangannya adalah makan dan minum serta melakukan hubungan suami istri saat puasa di siang hari.

Sedangkan pada malam harinya diperbolehkan bagi suami istri untuk melakukan hubungan.

Namun sejumlah pertanyaan muncul jika suami istrik melakukan hubungan atau Jimak pada malam harinya, belum sempat lantaran masih makan sahur hingga selesai dan masuk waktu subuh.

Bagaimana hukum puasa apakah sah atau tidak ?

Dalam sejumlah penjelasan di majelis ilmu di media sosial, Buya Yahya menyampaikan terkait hal tersebut dengan gamblang.

Bahwa tidak adanya laranga bagi suami istri yang hendak melakukan Jimak atau hubungan intim pada malam harinya saat bulan Ramadhan.

Menurut Buya Yahya hukum puasa ramadhan bagi mereka pasangan yang melakukan hubungan suami istri di malam dan saat masuk waktu Sholat Subuh tetap sah.

Buya Yahya menjelaskan hal itu bahkan tidak mengurangi sama sekali pahala dari puasa yang dilakukan.

Namun dengan catatan dilakukan ketika malam hari yakni bukan saat ibadah puasa dilakukan.

Baca juga: Apa Hukum Bagi Suami Istri yang Mandi Bersama Saat Siang Hari Ramadhan 1444 Hijriah?

Jika memang mandi setelah masuk waktu Subuh.

Sebab biasanya malam harinya di Bulan Ramadhan pasangan suami istrik bangun sahur karena dingin malas mandi lalu tidur hingga masuk subuh bangun baru mandi untuk Sholat Subuh itu tidak ada masalah boleh.

Yang dilarangan adalah melakukan Jimak saat melakukan ibadah puasa yaitu setelah Subuh hingga sebelum adzan Magrib.

Kesimpulannya mengerjakan ketika sudah masuk waktu subuh diperbolehkan dan puasa yang dijalankan akan dihukumi sah. 

Dalam kitab Mausu'ah Fiqhiyyah XVI/55 dari kitab Mughni, Muhadzzab, dijelaskan syarat puasa tidak ada ketentuan harus suci dari hadats kecil maupun besar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved