Harga Tiket Pesawat Dilarang Naik Jelang Mudik Lebaran 2023 dan Sanksi Berat Maskapai
Permintaan harga tiket pesawat diprediksi melonjak jelang mudik Lebaran Idul Fitri 2023 dan kini ada ancaman sanksi bagi Maskapai yang melanggar.
Adapun penetapan harga tiket pesawat diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019.
Tentang Tata Cara dan Formulasi Penghitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Berdasarkan aturan itu, setiap maskapai harus menetapkan tarif tiket pesawat tidak melebihi TBA, atau tidak di bawah TBB, beserta ketentuan tarif lainnya seperti FS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh sebab itu, Ditjen Perhubungan Udara sebagai regulator penerbangan sipil bertugas tugas untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif agar sesuai ketentuan guna menyeimbangkan kepentingan konsumen dan keberlangsungan usaha maskapai.
Kemenhub pun merasa perlu dilakukan kajian bersama terkait penerapan TBA dan TBB maupun FS.
Hal itu sebagai tindak lanjut pengawasan penerapan tarif tiket penumpang angkutan udara kelas ekonomi dalam negeri.
Ditjen Perhubungan Udara bersama Indonesia National Air Carriers Association (INACA) dan maskapai perlu berkolaborasi melakukan kajian dalam penyempurnaan formulasi perhitungan tarif tiket pesawat.
Hal ini dilakukan untuk mendapatkan nilai keekonomian yang lebih sesuai dengan memperhatikan kondisi harga avtur dan biaya operasional pesawat terkini, dengan tetap memperhatikan azas perlindungan konsumen.
Kristi menuturkan, berdasarkan kajian bersama yang dilakukan terkait penilaian dari maskapai dan INACA terhadap besaran TBA pada rute-rute tersebut, nilai keekonomiannya sudah tidak sesuai dengan beban BOP.
• Syarat Mudik Naik Pesawat Terbaru 2023 dan Kategori Penumpang Dilarang Terbang
Secara resmi, INACA dan beberapa maskapai telah bersurat kepada Ditjen Hubud untuk mempertimbangkan kembali adanya peninjauan ulang terhadap besaran tarif pada beberapa rute pendek tersebut.
"Kami akan terus aktif dan konsisten berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder lainnya untuk memberikan dukungan terhadap terciptanya konektivitas nasional dan global dengan beban biaya yg paling efesien guna memperoleh tarif yang semakin terjangkau oleh masyarakat," tutup Kristi.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Harga Emas di Pontianak Hari Ini, Harga Emas Antam per Gram Dibanderol Rp2.115.000 |
![]() |
---|
Update Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 2 Agustus 2025: Naik Rp 47 Ribu |
![]() |
---|
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 2 Agustus 2025: ANTAM Stabil, UBS Turun Rp2.000 |
![]() |
---|
Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Update: Naik Tipis di Awal Agustus 2025 |
![]() |
---|
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Terkini Agustus 2025: Emas UBS, Galeri24 hingga Emas Batangan Antam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.