Harga Tiket Pesawat Dilarang Naik Jelang Mudik Lebaran 2023 dan Sanksi Berat Maskapai
Permintaan harga tiket pesawat diprediksi melonjak jelang mudik Lebaran Idul Fitri 2023 dan kini ada ancaman sanksi bagi Maskapai yang melanggar.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Permintaan harga tiket pesawat diprediksi melonjak jelang mudik Lebaran Idul Fitri 2023 dan kini ada ancaman sanksi bagi Maskapai yang melanggar.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta operator maskapai tidak menaikkan harga tiket pesawat selama masa mudik Lebaran 2023 dengan berlebihan.
Pasalnya, di periode libur Lebaran ini banyak masyarakat yang membutuhkan tarif transportasi dengan harga yang terjangkau untuk mudik maupun berlibur.
"Hal yang penting kami sampaikan pada operator tolong tidak menaikkan tarif sewenang-wenang. Kita tahu saudara kita butuh untuk mudik atau berlibur, operator supaya kooperatif jangan menaikkan suatu tarif yang berlebihan," ujarnya saat konferensi pers di Kantor Presiden pada Jumat 24 Maret 2023.
Imbauan ini tidak hanya berlaku untuk operator pesawat saja, melainkan juga untuk operator transportasi umum lainnya seperti bus dan kereta api.
• Aturan Baru Naik Pesawat 2023 dan Daftar Barang yang Dilarang Masuk Bagasi
Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan adanya variasi pelanggaran harga tiket pesawat di beberapa rute yang dilayani beberapa maskapai.
Pelanggaran itu berupa penetapan tarif batas atas (TBA) atau tarif batas bawah (TBB) maupun penetapan fuel surcharge (FS) yang melebihi ketentuan yang telah ditetapkan.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub M. Kristi Endah Murni memastikan pihaknya secara konsisten telah memberikan sanksi kepada maskapai yang melakukan pelanggaran terkait harga tiket pesawat.
Sanksi diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.
"Pelanggaran TBA dan FS tersebut dominan terjadi pada rute-rute berjarak pendek dalam rentang waktu Juli-Desember 2022," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu 25 Maret 2023.
"Kami sudah berikan sanksi administratif kepada maskapai yang bersangkutan berupa Surat Peringatan yang berlaku selama 14 hari," lanjut Kristi.
Maskapai diwajibkan untuk melakukan perbaikan pada tarif yang dilanggar sebelum masa Surat Peringatan tersebut habis.
Ditjen Perhubungan Udara pun akan memastikan tidak terdapat pelanggaran yang sama atau berulang pada rute lainnya.
Jika surat peringatan tersebut tak digubris dan belum ada perbaikan, maka maskapai akan dijatuhi sanksi administratif berikutnya berupa pembekuan, pencabutan dan/atau denda administrasi.
"Sebagian dari maskapai sudah melakukan perbaikan, seiring semakin baiknya perkembangan beban biaya operasi pesawat (BOP) yang didominasi oleh beban biaya avtur dan kurs rupiah terhadap dollar," jelasnya.
• Viral Super Air Jet, Dampak AC Pesawat Mati Bagi Penumpang Bisa Berakibat Fatal?
Adapun penetapan harga tiket pesawat diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019.
Tentang Tata Cara dan Formulasi Penghitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Berdasarkan aturan itu, setiap maskapai harus menetapkan tarif tiket pesawat tidak melebihi TBA, atau tidak di bawah TBB, beserta ketentuan tarif lainnya seperti FS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh sebab itu, Ditjen Perhubungan Udara sebagai regulator penerbangan sipil bertugas tugas untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif agar sesuai ketentuan guna menyeimbangkan kepentingan konsumen dan keberlangsungan usaha maskapai.
Kemenhub pun merasa perlu dilakukan kajian bersama terkait penerapan TBA dan TBB maupun FS.
Hal itu sebagai tindak lanjut pengawasan penerapan tarif tiket penumpang angkutan udara kelas ekonomi dalam negeri.
Ditjen Perhubungan Udara bersama Indonesia National Air Carriers Association (INACA) dan maskapai perlu berkolaborasi melakukan kajian dalam penyempurnaan formulasi perhitungan tarif tiket pesawat.
Hal ini dilakukan untuk mendapatkan nilai keekonomian yang lebih sesuai dengan memperhatikan kondisi harga avtur dan biaya operasional pesawat terkini, dengan tetap memperhatikan azas perlindungan konsumen.
Kristi menuturkan, berdasarkan kajian bersama yang dilakukan terkait penilaian dari maskapai dan INACA terhadap besaran TBA pada rute-rute tersebut, nilai keekonomiannya sudah tidak sesuai dengan beban BOP.
• Syarat Mudik Naik Pesawat Terbaru 2023 dan Kategori Penumpang Dilarang Terbang
Secara resmi, INACA dan beberapa maskapai telah bersurat kepada Ditjen Hubud untuk mempertimbangkan kembali adanya peninjauan ulang terhadap besaran tarif pada beberapa rute pendek tersebut.
"Kami akan terus aktif dan konsisten berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder lainnya untuk memberikan dukungan terhadap terciptanya konektivitas nasional dan global dengan beban biaya yg paling efesien guna memperoleh tarif yang semakin terjangkau oleh masyarakat," tutup Kristi.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Harga Emas di Pontianak Hari Ini, Harga Emas Antam per Gram Dibanderol Rp2.115.000 |
![]() |
---|
Update Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 2 Agustus 2025: Naik Rp 47 Ribu |
![]() |
---|
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 2 Agustus 2025: ANTAM Stabil, UBS Turun Rp2.000 |
![]() |
---|
Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Update: Naik Tipis di Awal Agustus 2025 |
![]() |
---|
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Terkini Agustus 2025: Emas UBS, Galeri24 hingga Emas Batangan Antam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.