Pemilu 2024
Cukup Dengan NIK KTP! Begini Cara Cek Telah Memiliki DPT Untuk Pemilu 2024
KPU meminta masyarakat mengecek namanya apakah sudah terdaftar sebagai Pemilih Tetap (DPT), Pengecekan dapat dilakukan secara online dengan NIK.
Berikut syarat pemilih, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara
3. Sudah menikah.
4. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
5. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP elektronik
6. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP elektronik, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
7. Jika belum memiliki KTP elektronik, diperbolehkan menggunakan Kartu Keluarga
8. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Demikian imbauan KPU pada masyarakat untuk cek nama yang terdaftar pada DPT Pemilu 2024 mendatang dan segera melapor jika namanya tidak terdaftar sebagai pemilih, Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel Terkait Pemilu 2024 Disini
Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
![]() |
---|
Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
![]() |
---|
Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.