Pemilu 2024

Cukup Dengan NIK KTP! Begini Cara Cek Telah Memiliki DPT Untuk Pemilu 2024 

KPU meminta masyarakat mengecek namanya apakah sudah terdaftar sebagai Pemilih Tetap (DPT), Pengecekan dapat dilakukan secara online dengan NIK. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. Pemilih di Pemilu 2024-Berikut cara cek DPT untuk mengetahui telah memiliki hak pilh di Pemilu 2024 hanya dengan menggunakan NIK yang tertera di KTP. 

Berikut syarat pemilih, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara

3. Sudah menikah. 

4. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

5. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP elektronik

6. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP elektronik, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor

7. Jika belum memiliki KTP elektronik, diperbolehkan menggunakan Kartu Keluarga

8. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Demikian imbauan KPU pada masyarakat untuk cek nama yang terdaftar pada DPT Pemilu 2024 mendatang dan segera melapor jika namanya tidak terdaftar sebagai pemilih, Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel Terkait Pemilu 2024 Disini

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved