Nasib THR 2023 Bagi Pekerja yang Gajinya Dipotong 25 Persen Sesuai Permenaker Terbaru
THR bagi pekerja yang Gaji dipotong 25 persen sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023, Pasal 12 ayat 1.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Nasib Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pekerja yang Gaji dipotong 25 persen sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023, Pasal 12 ayat 1.
Hal itu dijelaskan oleh Dirjen PHI-Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri.
Ia menjelaskan, meski ada pemotongan upah terhadap pekerja perusahaan/industri padat karya orientasi ekspor selama 6 bulan, namun tunjangan hari raya (THR) tidak boleh turut dilakukan pengurangan.
"THR tetap harus dibayarkan penuh (sesuai gaji terakhir sebelum dilakukan pemotongan upah). Lalu ada pengusaha bilang 'bu, ini mau ada THR Lebaran berarti kami bebas enggak usah bayar THR karena adanya permen ini?'. Saya bilang, THR tetap wajib dibayarkan," katanya di Jakarta, Jumat 17 Maret 2023.
Pengaturan THR tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023, Pasal 12 ayat 1.
• Jadwal THR 2023 Cair ke Pekerja Swasta dan Cara Menghitung Besaran THR
Dijelaskan bahwa besaran upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 1 tidak berlaku sebagai dasar penghitungan iuran dan pembayaran manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK), dan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jadi yang sudah disepakati tidak mempengaruhi hak-hak pekerja, hak-hak lainnya pekerja. Jadi gaji terakhir itu sebelum kesepakatan itu menjadi panduan untuk THR salah satunya," ujar Putri.
"Atau jika amit-amit ternyata terjadi PHK, PHK kan bisa macam-macam, lalu kompensasinya dihitung bukan berdasarkan upah kesepakatan, tapi berdasarkan upah terakhir sebelum terjadi kesepakatan akibat munculnya permenaker ini," lanjut dia.
Sama halnya dengan iuran BPJS Ketenagakerjaan, Kemenaker melarang perusahaan ekspor tersebut melakukan penyesuaian.
"Demikian juga untuk bayar jamsosteknya ini pengusaha juga banyak komplain jangan pikir serikat pekerja saja yang komplain, pengusaha juga komplain "bu kenapa enggak diturunkan saja bayar Jamsosteknya selama 6 bulan?". Kita bilang tetap bayar Jamsosteknya tetap," tegasnya.
Kriteria Perusahaan
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengizinkan perusahaan padat karya tertentu berorientasi ekspor untuk memberikan upah sebesar 75 persen kepada pekerjanya.
Pemotongan upah tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
"Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran Upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima," tulis Pasal 8 ayat 1, dikutip Jumat 17 Maret 2023.
Di dalam Permenaker telah disebutkan kriteria perusahaan yang diperbolehkan untuk melakukan pemotongan upah pekerjnya. Kriteria itu tercantum di Pasal 3.
• Kriteria Pekerja yang Berhak Dapat THR 2023 dan Besarannya
Apa saja kriteria perusahaan yang memperbolehkan pemotongan upah?
- Pekerja/buruh paling sedikit 200 orang.
- Persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15 persen.
- Produksi bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara di benua Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan.
Selanjutanya, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor meliputi:
- Industri tekstil dan pakaian jadi
- Industri alas kaki
- Industri kulit dan barang kulit
- Industri furnitur
- Industri mainan anak
Dengan terbitnya Permenaker yang diteken oleh Menaker Ida Fauziyah pada 7 Maret 2023 ini, maka akan berlaku selama 6 bulan.
Setelah itu, Kemenaker menegaskan tidak ada lagi perusahaan orientasi ekspor yang boleh menerapkan pemotongan upah.
"Penyesuaian Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku selama enam bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku," isi dari Pasal 8 ayat 3.
Permenaker tersebut menegaskan pemotongan upah sebesar 25 persen harus dilakukan dialog kesepakatan antara pemberi kerja dengan pekerjanya.
"Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara musyawarah dilandasi kekeluargaan, transparansi, dan itikad baik," isi dari Pasal 9 ayat 2.
Sebelumnya, seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh langsung dengan tegas menyuarakan penolakan aturan dari Menaker tersebut yang mengizinkan pengusaha untuk memberikan upah kepada pekerja padat karya orientasi ekspor hanya 75 persen.
• Aturan Baru! Sanksi Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan Tahun 2023
Bahkan, pekerja/buruh ini berencana akan mendemo Kantor Kemenaker dalam waktu dekat. Hal ini dikemukakan Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KhSPI Said Iqbal.
"Kami menolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang membolehkan perusahaan padat karya tertentu orientasi ekspor membayar upah 75 persen. Hal itu jelas melanggar Undang-Undang," kata dia, Rabu 15 Maret 2023.
Said Iqbal bilang, apabila nilai penyesuaian tersebut di bawah upah minimum maka hal ini merupakan tindak pidana kejahatan.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Gaji Wakil Panglima TNI yang Dilantik 10 Agustus, Kursi Terakhir Diisi Tahun 2000 |
![]() |
---|
Praktis Syarat dan Cara Mencairkan Saldo JHT Terbaru Kini Tanpa Harus Resign |
![]() |
---|
Holding Perkebunan Nusantara Siapkan Regenerasi Pemimpin Lewat Pembekalan Calon Karyawan Pimpinan |
![]() |
---|
Bejat! Paman di Sintang Gagahi Ponakan di Bawah Umur, DY Jadi Predator Sejak 2023 Korban Masih SMP |
![]() |
---|
Besok Terakhir Klaim Rp 600 Ribu BSU 2025 BPJS Ketenagakerjaan, Subsidi Gaji Hangus Jika Tak Diambil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.