Jadwal THR 2023 Cair ke Pekerja Swasta dan Cara Menghitung Besaran THR

Berikut jadwal THR 2023 cair kepada Karyawan atau pekerja swasta hingga buruh lengkap dengan cara menghitung besarannya.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi gaji. Jadwal THR 2023 Cair ke Pekerja Swasta dan Cara Menghitung Besaran THR. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut jadwal THR 2023 cair kepada Karyawan atau pekerja swasta hingga buruh lengkap dengan cara menghitung besarannya.

Tunjangan Hari Raya atau THR adalah pendapatan yang berhak diterima pekerja atau karyawan dari pihak pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau pengusaha atau pemberi kerja agar segera menunaikan kewajiban memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.

Pembayarkan THR 2023 pun harus kontan alias tanpa dicicil.

Untuk tahun lalu, Pemberian THR secara penuh ini dipertegas melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Kriteria Pekerja yang Berhak Dapat THR 2023 dan Besarannya

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap.

Namun pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas, hingga supir juga berhak menerima THR.

Lalu kapan THR cair dan siapa saja yang berhak mendapatkannya? Simak penjelasannya berikut ini:

Siapa yang berhak mendapatkan THR

Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), berikut daftar pekerja yang berhak mendapatkan THR:

- Pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.

- Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.

- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Rincian besaran THR

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, besaran THR keagamaan yang diberikan adalah sebagai berikut:

Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12, dikali 1 bulan upah.

Cara Menghitung Besaran THR Karyawan Kontrak dan Harian di Aturan Terbaru Tahun 2023

THR pekerja harian lepas

Sementara, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:

- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Kemudian, bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

Kapan THR wajib dibayarkan?

Berdasarkan pasal 5 PP Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR akan diberikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

THR tersebut akan dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan pekerja.

Bagi pengusaha yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, maka akan dikenakan denda dan sanksi administrasi.

Sesuai peraturan yang berlaku, pengusaha yang terlambat memberikan THR kepada pekerjanya akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Denda yang diberikan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada pekerjanya.

Artinya, selain dikenai sanksi, pengusaha juga tetap wajib membayarkan THR sesuai besarannya masing-masing kepada para pekerjanya.

Adapun bagi pengusaha yang tidak membayarkan THR, akan menerima teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi, serta pembekuan usaha.

Sanksi tersebut nantinya akan diberikan secara bertahap.

Aturan Pencairan THR Tebaru 2023 Berdasarkan Kriteria Pekerja Muslim Non-Muslim

Imbauan Kemnaker soal THR

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dapat berjalan dengan baik, perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:

- Mendorong perusahaan di wilayah Saudara/Saudari agar membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Bagi perusahaan yang mampu dihimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan

- Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, masing-masing provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved