Aturan Pencairan THR Tebaru 2023 Berdasarkan Kriteria Pekerja Muslim Non-Muslim

THR 2023 sebentar lagi cair baik untuk pekerja swasta maupun ASN menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi THR. Aturan Pencairan THR Tebaru 2023 Berdasarkan Kriteria Pekerja Muslim Non-Muslim. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan terbaru pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) berdasarkan kriteria Pekerja Muslim dan Non-Muslim.

Adapun THR 2023 sebentar lagi cair baik untuk Pekerja swasta maupun ASN menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Dilansir dari Instagram resmi @kemnaker, THR disebut THR Keagamaan sebenarnya dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing.

Namun, jika ada kesepakatan bersama, boleh saja dilakukan.

Hal ini tertuang dalam Pasal 5 Ayat 3 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

"THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing Pekerja/Buruh, kecuali ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan Pengusaha dan Pekerja/Buruh yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama," tulis ketentuan tersebut.

Aturan Tukar Uang Baru 2023 untuk THR Lebaran Idul Fitri 1444 H, Cek Jadwal dan Titik Lokasi

Selanjutnya, jika ada kesepakatan yang mengatur ketentuan lain antara pengusaha dengan pekerja/buruh, misalnya THR untuk semua karyawan dibayarkan menjelang hari raya keagamaan tertentu, maka ketentuan itu harus dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Ketentuan THR secara umum

Pada tahun lalu, Kemnaker mewajibkan pelaku usaha untuk membayar THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja dan buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Menaker Ida beberapa waktu lalu.

THR diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat berikut:

- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

- Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atiau pedanjian kerja waktu tertentu.

Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved