Ramadhan Kareem

Buka Bersama Pejabat Pegawai Pemerintahan ditiadakan, Sekda : Pemprov Masih Tunggu Surat Resmi

Sekda Provinsi Kalbar Harisson mengatakan bahwa secara resmi Pemprov belum menerima perihal surat tersebut.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ADPIM PEMPROV KALBAR
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat Harisson saat membuka Rapat Koordinasi Daerah Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi dan Kabupaten/Kota Se Kalimantan Barat Tahun 2023 yang diselenggarakan di Hotel Golden Tulip Pontianak, Rabu 15 Maret 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar momen buka puasa bersama selama Ramadan 1444 H agar ditiadakan untuk kalangan pejabat hingga pegawai pemerintah.

Arahan tersebut telah tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

Dikonfirmasi Tribun Pontianak, terkait dengan surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

Sekda Provinsi Kalbar Harisson mengatakan bahwa secara resmi Pemprov belum menerima perihal surat tersebut.

Baca juga: Wagub Ria Norsan Tak Setuju Bukber Ditiadakan di Kalangan Pegawai Pemerintah

“Secara resmi kita belum menerima surat tersebut, untuk kita tindaklanjuti,” ujar Harisson, Kamis 23 Maret 2023.

Namun ia menegaskan apapun yang menjadi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar buka puasa bersama selama Ramadan 1444 H agar ditiadakan untuk kalangan pejabat hingga pegawai pemerintah, tentu Pemprov akan mengikuti arahan tersebut.

“Kita (Pemprov) tentu akan mengikuti apa yang menjadi arahan pusat,” pungkasnya. (*)

Resmi! Buka Puasa Bersama Dilarang Jokowi Selama Ramadhan 2023

Cek berita terbaru terakit Ramadhan DISINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved