Begini Menambah Peserta BPJS Kesehatan Untuk Kepesertaan Mandiri Secara Online, Tanpa Antrean!
Cara penambahan bisa dilakukan di rumah tanpa harus antrean ke kantor BPJS Kesehatan yang biasanya sudah ramai sejak pagi hari.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Asuransi berupa BPJS Kesehatan memberikan kemudahan untuk menambah daftar keluarga yang ingin dijadikan peserta jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Cara penambahan bisa dilakukan di rumah tanpa harus antrean ke kantor BPJS Kesehatan yang biasanya sudah ramai sejak pagi hari.
Untuk menambahkan peserta, cukup menggunakan aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Mobile yang dapat diunduh di smartphone.
Dengan Mobile JKN adalah jalur online untuk memudahkan peserta untuk untuk mendapatkan pelayanan kesehatan mereka kapanpun dan dimanapun dengan hanya menggunakan akses internet.
Selain bisa memilih faskes tingkat pertama, salah satu fitur yang bisa dinikmati adalah menambah peserta.
• Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan Dari Marketplace Shopee, Berikut Rincian Iuran BPJS Kesehatan!
• Cara Daftar BPJS Kesehatan Onine Bagi Warga Bukan Penerima Upah Tetap, Lengkapi Persyaratannya!
Bagaimana caranya? simak ulasannya dibawah ini:
Syarat pertama yang wajib ditambahkan adalah anggota satu keluarga sudah terdaftar di data dukcapil dan masuk dalam satu Kartu Kelurga.
Cara pendaftaran:
1. Buka aplikasi Mobile JKN
2. Login ke akun Mobile JKN, bila belum mendaftar, daftar sesuai NIK/Kartu Keluarga yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.
3. Bila sudah login, cari 'Menu Lainnya', pilih 'Penambahan Peserta'
4. Masukan Nomor Kartu Keluarga peserta BPJS dan kode captcha, lalu klik 'proses' dan akan muncul peserta yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga. Lalu klik selanjutnya.
5. Klik ikon + di bagian kanan bawah, lalu isi formulir yang tersedia sesuai dengan data yang tertera di KTP.
6. Pastikan semua data yang diisi sudah benar, kemudian klik opsi Laporkan.
7. Jika formulir sudah di isi dengan benar proses menambahkan anggota sudah berhasil.
• Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Terblokir dan Cara Skrining Riwayat Penyakit Online!
Sebagai tambahan informasi adapun jumlah anggota keluarga yang ditanggung BPJS Kesehatan Perusahaan termasuk pasangan (suami/istri) dan maksimal 3 orang anak.
Jika pekerja memiliki anak ke-4 dan seterusnya atau memiliki anggota keluarga tambahan seperti ayah, ibu, atau mertua maka akan dibayar oleh pekerja dari potongan gaji.
Berikut kriteria anggota keluarga yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
- Istri/suami sah dari pekerja/karyawan.
- Anak dari pekerja/karyawan (maksimal 3 orang).
- Belum atau tidak pernah menikah atau tidak memiliki penghasilan sendiri.
- Belum genap berusia 21 tahun atau maksimal berusia 25 tahun jika sedang melanjutkan pendidikan formal.
- Iuran BPJS anggota keluarga dari karyawan (peserta PPU) yang memenuhi kriteria di atas akan dibayar oleh badan usaha sebesar 4 persen dan 1% dipotong dari gaji karyawan. Total 5
Cek NISN Online Pencairan Bansos Pelajar PIP Kemdikdasmen 2025 Tahap 2, Ini Link Resmi Terbaru |
![]() |
---|
Siswa SMA 1 Pontianak Antusias Sambut Program Internet Gratis Sekolah |
![]() |
---|
Internet Gratis di Sekolah, Fadel : Semangat dan Komitmen Gubernur Ria Norsan Jadi Faktor Utama |
![]() |
---|
Gubernur Ria Norsan Penuhi Janji, Kalbar Provinsi Pertama Luncurkan Internet Gratis untuk Sekolah |
![]() |
---|
Ijazah Digital Mulai Berlaku di Perguruan Tinggi Indonesia, Peruri Gandeng ITB hingga Unpad |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.