Tak Semua PNS Kebagian THR 2023 dan Tukin Cair Full 100 Persen

Tidak semua Pegawai Negeri Sipil atau PNS kecipratan pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR tahun 2023 serta tukin cair full 100 persen.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi. Tak Semua PNS Kebagian THR 2023 dan Tukin Cair Full 100 Persen. 

Menkeu Sri Mulyani pun berharap seluruh lapisan ASN dan pensiunan bisa menerima THR sebelum Idul Fitri.

"Saya berharap semuanya bisa dilakukan mulai pada H-10 sehingga dalam hal ini ASN pusat, daerah, TNI/Polri sudah bisa menerima THR sebelum hari raya," katanya lagi.

Perbandingan pemberian THR pada 2020-2022

Dalam konpers disebutkan juga mengenai pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan yang berbeda karena penyesuaian dengan pandemi Covid-19.

Menkeu Sri Mulyani menyampaikan, dalam dua tahun terakhir (2020 dan 2021) kebijakan THR dan gaji ke-13 dilakukan penyesuaian sesuai dengan fokus penanganan pandemi.

Pada 2020, THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon 2), serta pensiunan.

Jokowi Resmi Umumkan THR PNS 2023, Cek Rincian Besaran hingga Jadwal Kapan Cair

Besaran THR dan gaji ke-13 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Kemudian, pada 2021, THR dan gaji ke-13 dibayarkan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan.

Besaran THR dan gaji ke-13 adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved