Tak Semua PNS Kebagian THR 2023 dan Tukin Cair Full 100 Persen

Tidak semua Pegawai Negeri Sipil atau PNS kecipratan pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR tahun 2023 serta tukin cair full 100 persen.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi. Tak Semua PNS Kebagian THR 2023 dan Tukin Cair Full 100 Persen. 

Pensiunan, mendapatkan THR (besarannya 1x gaji pensiunan) dan gaji ke-13 (besarannya 1x gaji pensiunan)

Seperti diketahui, besaran gaji pensiunan PNS yakni 75 persen gaji pokok ketika sebelum pensiun.

Jadwal THR PNS TNI Polri dan Pensiunan Cair Tahun 2023 Diumumkan Sri Mulyani

Sementara, tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.

Ia menambahkan, instansi yang mengelola ASN daerah, bagi Instansi Pemerintah Daerah, paling banyak 50 pesen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Untuk THR dan gaji ke-13 di tahun 2022, dilakukan penyesuaian besaran yakni diberikan sebesar gaji/pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok," kata Sri Mulyani.

"Dan untuk tahun ini kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan, bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021," lanjut dia.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, aturan pelaksanaan pemberian THR tahun ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

THR tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, yang terdiri dari:

- Sekitar 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat
- Sekitar 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah
- Sekitar 3,3 juta orang pensiunan

Kebijakan pemberian THR pada dasarnya telah ditampung dalam APBN TA 2022, di mana anggaran untuk penyaluran THR sudah dialokasikan melalui:

- Kementerian/Lembaga dengan total sekitar Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI, dan Polri
- Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp 15 triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambah dari APBDTA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta
- Bendahara Umum Negara sekitar Rp 9 triliun untuk pensiunan

Aturan Baru PNS! Uang Asuransi Kematian Kini jadi Rp 8 Juta, Cek Syarat dan Cara Klaim

Mengenai pencairan THR dan gaji ke-13, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri.

Hal ini dikarenakan Kementerian/Lembaga agar dapat mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPM) ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022.

Selanjutnya, dana dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, dalam hal THR yang belum dapat dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri, maka THR itu bisa dibayarkan setelah perayaan hari raya Idul Fitri.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved