Polemik Batas Wilayah Pontianak-Kubu Raya, Cornelis Sebut Pemda dan Kemendagri Harus Duduk Bersama
"KPU dan Bawaslu tidak bisa menyikapi, tetapi yang bisa menyikapi adalah Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota Pontianak harus duduk bersama yang di
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Terkait dengan polemik batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya yang telah dikeluarkan surat Permendagri nomor 52 tahun 2020, Anggota Komisi II DPR RI, Drs. Cornelis menyarankan agar Pemerintah Daerah, baik Provinsi, Kota Pontianak dan Kubu Raya serta Kemendagri harus duduk bersama untuk mencari jalan keluarnya.
Pasalnya hingga saat ini warga yang terdampak Permendagri Nomor 52 tahun 2020 itu masih menimbulkan kontra.
Seperti di Perumnas IV dan Star Borneo Residence (SBR).
Untuk di Perumnas IV saja berjumlah 5.288 jiwa dan 1.025 KK terdiri dari 17 RT dan 5 RW. Sedangkan untuk jumlah Pemilih sesuai DPT Tahun 2019 berjumlah 2.793 orang, beralamat Perumnas IV, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak Kalimantan Barat.
Dampak Permendagri nomor 52 ini menyebabkan masyarakat disana menolak untuk dicoklit oleh petugas dari KPU Kubu Raya. Penolakan itu, beralasan lantaran mereka masih ber KTP dan KK Kota Pontianak.
• Kunjungi Pusat Kuliner di Pontianak, Puan Maharani Nikmati Mie Ayam dan Lontong Sayur
"KPU dan Bawaslu tidak bisa menyikapi, tetapi yang bisa menyikapi adalah Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota Pontianak harus duduk bersama yang dipimpin oleh Kemendagri," ujarnya, Senin 20 Maret 2023.
Kendati demikian, ia menerangkan, bahwa batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kubu Raya ini tentunya telah diatur oleh Undang-undang sehingga warga juga harus bisa memahami tentang letak wilayah tersebut.
"Undang-undang ini yang menentukan kalau misalnya dalam undang-undang masuk Kubu Raya ya masuk Kubu Raya, kalau misalnya masuk ke Pontianak berarti Pontianak. Toh sama-sama Indonesia ngapaian pusing," timpalnya.
Hanya saja , dia pun memaklumi terkait dengan gejolak yang muncul dari kalangan masyarakat Pontianak yang menolak untuk masuk ke Kubu Raya.
"Gejolak masyarakat sudah biasa, namanya juga kita sebagai negara demokrasi. Tetapi masyarakat juga harus paham," ucapnya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Polemik
Batas Wilayah
Kubu Raya
Cornelis
Komisi II
DPR RI
Kemendagri
Pemda
Pontianak
Kalimantan Barat
Kalbar
Maret
Senin
2023
Hasil Uji Assessment Jabatan Sekda Kapuas Hulu, Didik dan Kusnadi Raih Nilai Tertinggi |
![]() |
---|
Harga Emas Hari Ini di Pontianak Jumat 26 September 2025 |
![]() |
---|
Bupati Satono Hadiri Tasyakuran Kafilah MTQ Sambas Setelah Tiba dari Kapuas Hulu |
![]() |
---|
Bupati Ketapang Tepati Janji, Luncurkan Bantuan Seragam Sekolah dan ATK Gratis untuk Ribuan Pelajar |
![]() |
---|
Rutan Mempawah Gelar Program Tahfidz Al Quran, 35 Warga Binaan Ikuti Pembinaan Spiritual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.