Ramadhan Kareem

Menabur Bunga di Atas Pusara hingga Cucur Mawar di Makam Ziarah Kubur Jelang Puasa , Inilah Hukumnya

Lalu bagaimana hukum menabur bunga di pusara atau makam tersebut kala ziarah kubur dalam pandangan ajaran Agama Islam ? Cek selengkapnya di sini

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
NUR / AFP
Inilah penjelasan lengkap tentang hukum menabur bungan dan cucur mawar di atas makam saat ziarah kubur . Selengkapnya di artikel ini, Senin 20 Maret 2023 . 

“Aku melewati dua buah kubur yang penghuninya tengah diadzab,"

"Aku berharap adzab keduanya dapat diringankan dengan syafa’atku selama kedua belahan pelepah tersebut masih basah.” (HR. Muslim dari Jabir bin Abdillah r.a)

Hadist ini menjadi rujukan Dalil yang kerap disandarkan dari tradisi tabur bunga di makam .

Namun Hadist ini juga dimaknai berbeda .

Sejumlah Ulama berpendapat bahwa keringanan azab kubur tersebut bukanlah sebab dari pelepah kurma yang ditancapkan tersebut .

Melainkan asbab Syafaat Doa yang dipanjatkan Rasulullah SAW .

Namun , ada pula penjelasan dalam Kitab Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah :

Disebutkan bahwa di kalangan Ulama Mazhab Hanafi, Syafii dan juga Hanbali menganjurkan memercikkan air di atas kuburan orang yang sudah meningggal dunia .

Terutama yang baru saja dimakamkan.

Hal ini disandarkan pada Hadist yang menejlaskan satu hari Nabi Muhammad SAW memercikkan air dan juga meletakkan kerikit di atas kuburan Saad bin Muaz.

Rasulullah Nabi Muhammad SAW juga memerintahkan hal itu pada puasara Utsman bin Maz’un.

Sehingga Ulama Mazhab Syafii dan Hanbali menganjurkan hal tersebut.

Namun bukan dengan maksud mendinginkan si mayit .

Melainkan agar kuburan atau makamnya kuat .

Sebagaimana Riwayat Ja’far bin Muhammad dari ayahnya:

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved