Ramadhan Kareem

Menabur Bunga di Atas Pusara hingga Cucur Mawar di Makam Ziarah Kubur Jelang Puasa , Inilah Hukumnya

Lalu bagaimana hukum menabur bunga di pusara atau makam tersebut kala ziarah kubur dalam pandangan ajaran Agama Islam ? Cek selengkapnya di sini

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
NUR / AFP
Inilah penjelasan lengkap tentang hukum menabur bungan dan cucur mawar di atas makam saat ziarah kubur . Selengkapnya di artikel ini, Senin 20 Maret 2023 . 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Satu di antara kebiasaan yang jamak di masyarakat adalah menabur bunga ke pusara atau makam saat menunaikan aktivitas ziarah kubur .

Lalu bagaimana hukum menabur bunga di pusara atau makam tersebut kala ziarah kubur dalam pandangan ajaran Agama Islam ?

Sebagaimana kita ketahui, ziarah kubur adalah satu di antara aktivitas yang jamak dilakukan Umat Muslim Indonesia .

Terutama di penghujung Bulan Syaban.

Mendekati masa tibanya Bulan Puasa Ramadhan

 

Termasuk pula di awal Puasa 2023 tahun ini .

Ada pula keyakinan lain yang menyatakan bahwa saat masuk area makam kala ziarah kubur , kita dianjurkan menyiram air Mawar atau cucur Mawar .

Benarkah demikian?

Yuk simak selengkapnya di ulasan Ramadhan Kareem Khazanah Islam Tribun Pontianak Senin 20 Maret 2023b

# Hukum Menabur Bunga dan Cucur Air Mawar di  Atas Pusara saat Ziarah Kubur

Sedikitnya ada 2 pendapat terkait hukum menabur bunga di makam .

Atau pusara orang yang meninggal dunia .

Pendapat pertama beranggapan bahwa hal tersebut adalah hal yang tidak perlu dilakukan.

Sebab dikhawatirkan akan menyerupai tradisi di luar Islam .

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved