Ramadhan Kareem

Menabur Bunga di Atas Pusara hingga Cucur Mawar di Makam Ziarah Kubur Jelang Puasa , Inilah Hukumnya

Lalu bagaimana hukum menabur bunga di pusara atau makam tersebut kala ziarah kubur dalam pandangan ajaran Agama Islam ? Cek selengkapnya di sini

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
NUR / AFP
Inilah penjelasan lengkap tentang hukum menabur bungan dan cucur mawar di atas makam saat ziarah kubur . Selengkapnya di artikel ini, Senin 20 Maret 2023 . 

Hal ini satu di antaranya dari pendapat Ulama Hadist asal Mesir ,yakni Syaikh Ahmad Syakir .

Ia menjelakan bahwa menabur bunga di atas pusara adalah sikap berlebih-lebihan .

Dan mengikuti apa yang biasa dilakukan oleh kaum Nasrani.

Hal ini dianggap perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan.

Sebagaimana Hadist berikut:

ومن تشبه بقوم فهو منهم

Artinya:

“Barangsiapa menyerupai suatu kaum ,maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Ahmad)

Adapun pendapat ke dua, membolehkan dan cenderung menganjurkan.

Adapun Dalil dari pendapat ini adalah dari apa yang pernah dilakukan Rasulullah Nabi Muhammad SAW .

Yang menancapkan pelepah kurma basah pada sebuah kubur kaum Muslim .

Sebagaimana Hadist berikut:

Rasulullah Nabi Muhammad SAW bersabda:

إني مررت بقبرين يعذبان فأحببت بشفاعتي أن يرفه عنهما ما دام الغصنان رطبين

Artinya:

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved