Ramadhan Kareem

Hukum Memakai Sandal atau Sepatu saat Ziarah Kubur ke Makam Keluarga sebelum Bulan Puasa Ramadhan

Sedikitnya ada 3 pendapat mengenai hukum mengenakan alas kaki saat memasuki area makam saat ziarah kubur jelang Bulan Puasa Ramadhan. Yuk Cek di sini

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
RIZWAN TABASSUM / AFP
Inilah penjelasan tentang menggunakan atau mengenakan sandal saat memasuki area makam kala ziarah kubur yang jadi tradisi di kalangan Umat Muslim Indonesia saat menjelang tibanya Bulan Puasa Ramadhan . Selengkapnya di artikel ini Senin 20 Maret 2023 . 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Satu di antara pembahasan yang kerap menjadi pertanyaan dalam perihal ziarah kubur ke makam adalah hukum menggunakan alas kaki .

Termasuk sandal atau Sepatu saat memasuki area makam atau kuburan.

Seperti ziarah kubur di penghujung Bulan Syaban .

Jelang tibanya Bulan Puasa Ramadhan .

Yang menjadi tradisi di kalangan Umat Muslim Tanah Air .

Menabur Bunga di Atas Pusara hingga Cucur Mawar di Makam Ziarah Kubur Jelang Puasa , Inilah Hukumnya

Lalu bagaimana hukumnya?

Simak ulasan Ramadhan Kareem Khazanah Islam Tribun Pontianak Senin 20 Maret 2023 .

# Hukum Mengenakan Sandal di Area Makam saat Ziarah Kubur

Sedikitnya ada 3 pendapat mengenai hukum mengenakan alas kaki saat memasuki area makam .

- Pendapat Pertama , perbuatan itu Makruh .

Sehingga akan lebih baik jika ditinggalkan dan tidak dikerjakan .

Lantaran itu juga dianggap sebagai bagian dari adab ketika memasuki area makam atau kuburan .

Yang menjadi 'peristirahatan terakhir' di dunia orang yang sudah meninggal dunia.

Anjuran Medis Selama Bulan Puasa yang Bisa Mengurangi Nyeri Asam Lambung dan GERD

- Pendapat ke dua, adalah haram .

Terutama jika sandal yang digunakan adalah sandal atau Sepatu  kulit .

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved