Ramadhan Kareem
Hukum Memakai Sandal atau Sepatu saat Ziarah Kubur ke Makam Keluarga sebelum Bulan Puasa Ramadhan
Sedikitnya ada 3 pendapat mengenai hukum mengenakan alas kaki saat memasuki area makam saat ziarah kubur jelang Bulan Puasa Ramadhan. Yuk Cek di sini
Hal ini sebagaimana Hadist berikut:
أَنَّ النَّبِيَّ رَأَى رَجُلاً يَمْشِي بَيْنَ الْقُبُورِ وَعَلَيْهِ نَعْلاَنِ سِبْتِيَّتَانِ ، فَقَالَ: يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ، أَلْقِ سِبْتِيَّتَكَ! فَنَظَرَ الرَّجُلُ فَلَمَّا عَرَفَ رَسُوْلَ اللهِ، خَلَعَهُمَا فَرَمَى بِهِمَا
Artinya :
"Satu hari Rasûlullâh Nabi Muhammad SAW melihat seorang laki-laki berjalan di antara kuburan dengan memakai sandal kulit,"
"Maka kemudian Rasulullah Nabi Muhammad SAW pun bersabda: “Lemparkanlah ke dua sandalmu.”
"Pria tersebut kemudian menoleh dan melihat, ternyata yang berkata demikian itu adalah Rasulullah Nabi Muhammad SAW ,"
"Lelaki itupun segera melepas dan melemparkan sandalnya," (HR Abu Daud dan An-Nasai dari Basyir bin Khashasiyyah r.a. Hadist ini derajatnya Shahih menurut Al Hakim )
Namun, dari Hadist ini Imam Ahmad dan juga Ibnu Qudamah berpendapat hukum mengenakan sandal di area kuburan hukumnya adalah makrum saja .
Tidak sampai pada derajat haram .
- Adapun pendapat ke 3, membolehkan alias Mubah .
Hal ini didasarkan pada Hadist berikut:
إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا وُضِعَ فِي قَبْرِهِ، وَتَوَلَّى عَنْهُ أَصْحَابُهُ إِنَّهُ لِيَسْمَعُ قَرْعَ نِعَالِهِمْ
Artinya:
"Sesungguhnya seorang hamba apabila telah meninggal dunia ketika diletakkan di dalam kuburnya dan telah pergi orang-orang yang mengantarkannya, sungguh hamba tadi mendengar suara sandal-sandal mereka," (HR. Al-Bukhâri dan Muslim)
• Duduk di Atas Makam hingga Mengumpat , Inilah Hal Terlarang Dilakukan saat Ziarah Kubur Jelang Puasa
Dari Hadist ini, dijelaskan bahwa memakai sandal ketika memasuki area makam adalah hal lazim dan dibolehkan .
Terutama jika di area makam tersebut dikhawatirkan justru akan mendatangkan mudharat jika tak menggunakan alas kaki.
Seperti bisa tertusuk duri semak belukar dan sebagainya.
Sehingga akan lebih baik jika menggunakan sandal .
Nah, mana dari 3 pendapat ini yang lebih kuat menurut Sobat Tribun Pontianak sekalian? (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
hukum
sandal
Sepatu
ziarah
kubur
makam
keluarga
Bulan
Puasa
Ramadhan
Hadist
Rasulullah
Nabi Muhammad
Muslim
Indonesia
tradisi
haram
Mubah
makruh
DOA Setelah Sholat Tarawih Agar yang Diinginkan Segera Diijabah Lengkap Bacaan Latin dan Artinya |
![]() |
---|
APAKAH Onani di Siang Bolong Saat Ramadhan dapat Membatalkan Puasa? Cek Hukumnya Disini ! |
![]() |
---|
KUMPULAN Doa Buka Puasa Ramadhan 2025 yang Shahih dan Mustajab Lengkap dengan Keutamaannya |
![]() |
---|
DAFTAR Takjil yang Sehat dan Praktis Buat Buka Puasa Lengkap Manfaat Konsumsi Takjil yang Sehat |
![]() |
---|
Niat Mandi sebelum Puasa Ramadhan 2025 M atau Padusan di Hari Terakhir Bulan Syaban 1556 H |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.