Ramadhan Kareem

Hukum Memakai Sandal atau Sepatu saat Ziarah Kubur ke Makam Keluarga sebelum Bulan Puasa Ramadhan

Sedikitnya ada 3 pendapat mengenai hukum mengenakan alas kaki saat memasuki area makam saat ziarah kubur jelang Bulan Puasa Ramadhan. Yuk Cek di sini

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
RIZWAN TABASSUM / AFP
Inilah penjelasan tentang menggunakan atau mengenakan sandal saat memasuki area makam kala ziarah kubur yang jadi tradisi di kalangan Umat Muslim Indonesia saat menjelang tibanya Bulan Puasa Ramadhan . Selengkapnya di artikel ini Senin 20 Maret 2023 . 

Hal ini sebagaimana Hadist berikut:

أَنَّ النَّبِيَّ رَأَى رَجُلاً يَمْشِي بَيْنَ الْقُبُورِ وَعَلَيْهِ نَعْلاَنِ سِبْتِيَّتَانِ ، فَقَالَ: يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ، أَلْقِ سِبْتِيَّتَكَ! فَنَظَرَ الرَّجُلُ فَلَمَّا عَرَفَ رَسُوْلَ اللهِ، خَلَعَهُمَا فَرَمَى بِهِمَا

Artinya :

"Satu hari Rasûlullâh Nabi Muhammad SAW melihat seorang laki-laki berjalan di antara kuburan dengan memakai sandal kulit,"

"Maka kemudian Rasulullah Nabi Muhammad SAW pun bersabda: “Lemparkanlah ke dua sandalmu.”

"Pria tersebut kemudian menoleh dan melihat, ternyata yang berkata demikian itu adalah Rasulullah Nabi Muhammad SAW ,"

"Lelaki itupun segera melepas dan melemparkan sandalnya," (HR Abu Daud dan An-Nasai dari Basyir bin Khashasiyyah r.a. Hadist ini derajatnya Shahih menurut Al Hakim )

Namun, dari Hadist ini Imam Ahmad dan juga Ibnu Qudamah berpendapat hukum mengenakan sandal di area kuburan hukumnya adalah makrum saja .

Tidak sampai pada derajat haram .

- Adapun pendapat ke 3, membolehkan alias Mubah .

Hal ini didasarkan pada Hadist berikut:

إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا وُضِعَ فِي قَبْرِهِ، وَتَوَلَّى عَنْهُ أَصْحَابُهُ إِنَّهُ لِيَسْمَعُ قَرْعَ نِعَالِهِمْ

Artinya:

"Sesungguhnya seorang hamba apabila telah meninggal dunia ketika diletakkan di dalam kuburnya dan telah pergi orang-orang yang mengantarkannya, sungguh hamba tadi mendengar suara sandal-sandal mereka," (HR. Al-Bukhâri dan Muslim)

Duduk di Atas Makam hingga Mengumpat , Inilah Hal Terlarang Dilakukan saat Ziarah Kubur Jelang Puasa

Dari Hadist ini, dijelaskan bahwa memakai sandal ketika memasuki area makam adalah hal lazim dan dibolehkan .

Terutama jika di area makam tersebut dikhawatirkan justru akan mendatangkan mudharat jika tak menggunakan alas kaki.

Seperti bisa tertusuk duri semak belukar dan sebagainya.

Sehingga akan lebih baik jika menggunakan sandal .

Nah, mana dari 3 pendapat ini yang lebih kuat menurut Sobat Tribun Pontianak sekalian? (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved