Aturan Pencairan THR Tebaru 2023 Berdasarkan Kriteria Pekerja Muslim Non-Muslim

THR 2023 sebentar lagi cair baik untuk pekerja swasta maupun ASN menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi THR. Aturan Pencairan THR Tebaru 2023 Berdasarkan Kriteria Pekerja Muslim Non-Muslim. 

Cara mengitungnya sebagai berikut: masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Kapan THR Cair? Jangan Kaget, THR PNS 2023 Lebih Besar Dari Tahun Lalu

Ketentuan untuk pekerja lainnya

Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:

- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Kemudian, bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved