Resmi! Aturan Mudik 2023 Lengkap Syarat Perjalanan Udara, Darat dan Laut

Resmi aturan mudik 2023 periode Lebaran Idul Fitri 1444 H syarat perjalanan udara, Darat dan Laut.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase. Resmi! Aturan Mudik 2023 - Syarat Perjalanan Udara, Darat dan Laut. 

Guna mengantisipasi adanya lonjakan penumpang, DJKA berkoordinasi dengan operator untuk dilakukan penambahan frekuensi dan kapasitas perjalanan KA dengan mengoptimalkan sarana siap operasi yang tersedia.

Syarat dan Cara Daftar Mudik Lebaran Gratis Jasa Raharja 2023, Cek Kuota dan Rute

"Untuk mendukung kelancaran Angkutan Lebaran sekaligus mengantisipasi terjadinya gangguan dan kecelakaan KA, kami akan menempatkan sejumlah personil di Pusdalopka & beberapa stasiun guna mengoptimalkan perolehan informasi kejadian secara real time yang lebih cepat dan akurat," ucap Djarot.

Selain itu, untuk mengantisipasi gangguan sarana dan prasarana, DJKA juga akan menempatkan lokomotif posko, kereta pembangkit, crane serta penempatan AMUS pada lokasi yang ditentukan.

"Harapannya pelaksanaan Angkutan Lebaran tahun ini dapat berjalan dengan lancar dan zero accident seperti tahun sebelumnya," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved