Pedagang Pakaian Bekas di Putussibau Akui Beli Lelong dari Pontianak dan Pulau Jawa
Seorang pedagang pakaian bekas di Putussibau, Hendra menyatakan kalau dirinya beli pakaian bekas atau lelong dari Kota Pontianak.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Sejumlah pengakuan dari pedagang pakaian bekas atau lelong di wilayah Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, kalau untuk mendapatkan pakaian tersebut dari Pontianak hingga ke pulau Jawa.
Seorang pedagang pakaian bekas di Putussibau, Hendra menyatakan kalau dirinya beli pakaian bekas atau lelong dari Kota Pontianak.
"Dari Pontianak juga membeli dari pulau Jawa, jadi kita tidak menjual produk dari luar negeri," ujarnya kepada TribunPontianak.co.id, Minggu 19 Maret 2023.
Hendra juga bersepakat kalau pemerintah memperketat agar tidak ada lagi jualan pakaian bekas dari negara lain.
"Banyak kok pakai bekas yang masih layak pakai dan dibisniskan lagi di Indonesia, dan ngapain harus beli ke luar negeri," ungkapnya.
• Kisah Ibu di Singkawang Sukses dari Jualan Lelong, Sudah Haji hingga Beli Mobil
Pedagang pakaian bekas lainnya di Putussibau, Herdi menambahkan, kalau dirinya jualan lelong di Putussibau sudah cukup lama, dan memang dulu beli pakaian bekas dari Kota Singkawang atau Sambas.
"Saat ini saya lebih banyak beli di pulau Jawa, cukup murah dan berkualitas cukup bagus, dimana itu sebenarnya bukan pakaian bekas akan tetapi pakaian yang tidak laku, hingga dijual secara lelong atau Koli," ujarnya.
Herdi juga setuju kalau tidak ada lagi menjual pakaian bekas atau lelong dari negara luar, karena di Indonesia cukup banyak dan layak serta murah. "Kualitas juga masih bagus," ungkapnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Nanga Badau, Heri Purwanto, menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum pernah menemukan masyarakat yang menjual barang bekas dibawa dari negara Malaysia melewati wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kapuas Hulu.
"Pastinya kami terus memperketat pengawasan terhadap jalur resmi dan tidak resmi wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kapuas Hulu, serta melakukan pendataan pedagang-pedagang di wilayah perbatasan, agar tidak menjual barang-barang bekas dari Malaysia," ujarnya.
• Kunker ke Kalbar, Kapolri Instruksikan Jaga Pintu Masuk Bea Cukai Cegah Lelong
Selain itu juga tegas Heri, pakaian bekas (ballpress) adalah barang yang dilarang untuk diimpor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-DAG/PER /7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
"Jadi apabila melakukan ini maka akan dilakukan penindakan, sesuai Permendag No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor," ucapnya.
Heri menjelaskan bahwa, impor pakaian bekas akan mengganggu Industri tekstil kecil, dan menengah serta ada dampak kesehatan, yang dikhawatirkan membawa penyakit yang dapat menular bagi pemakainya.
"Pastinya kami akan melakukan koordinasi dengan APH terkait, karena pakaian bekas yang sudah berada di peredaran bebas kewenangan penindakannya bukan di Bea Cukai," ungkapnya.
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.