Kisah Inspiratif
Kisah Ibu di Singkawang Sukses dari Jualan Lelong, Sudah Haji hingga Beli Mobil
Di tengah larangan tersebut, mau tak mau harus diakui bisnis Pakaian Bekas atau di Kota Pontianak dikenal dengan lelong cukup memberikan cuan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah melarang bisnis Pakaian Bekas impor. Larangan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Namun, nyatanya pelaku usaha yang menjual pakaian bekas impor semakin menjamur. Ini selaras dengan peminatnya yang semakin banyak, terlebih di kalangan anak muda.
Hingga akhirnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi penegasan soal thrifting impor. Presiden menilai bisnis impor pakaian bekas sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri.
"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul. Dan sehari, dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu," ujar Jokowi di Istora Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Rabu 15 Maret 2023 lalu.
Di tengah larangan tersebut, mau tak mau harus diakui bisnis Pakaian Bekas atau di Kota Pontianak dikenal dengan lelong cukup memberikan cuan bagi pelakunya.
• Kisah Hj Siti Khadijah Pengusaha Lelong di Singkawang, Kuliahkan 3 Anak ke Australia
Kisah Siti Khadijah
Salah satu pengusaha lelong yang cukup sukses adalah Hj Siti Khadijah dari Kota Singkawang. Ia mengungkapkan bisa kuliahkan tiga anaknya ke Australia dari hasil berjualan lelong.
Tak hanya itu, pengusaha yang sudah berjualan selama 32 tahun ini sudah menunaikan ibadah umrah dan ibadah haji.
"Beli tanah bangun rumah toko dua pintu yang saat ini buat jualan. Saya pergi haji tahun 2004, dan umrah tahun 2009. Bisa beli mobil, motor, anak saya ada 6. Tiga di antaranya kuliah di Australia," ungkapnya saat ditemui TribunPontianak.co.id, Jumat 17 Maret 2023.
Ia menceritakan awal merintis bisnis nya dengan bermodalkan uang Rp100.000 pada tahun 1991. Dengan modal tersebut ia berbelanja ke Pontianak menggunakan transportasi umum.
"Awal ngerintisnya dengan modal Rp100 ribu, dapat satu karung pakaian, bukan satu bal. Pakai bus saya beli ke Pontianak. Dulu belum ade duit buat beli satu bal, barangnya dari Singapura, 32 tahun lalu," paparnya.
"Dapat untung belanjakan lagi ke Kota Pontianak saya bang pake bis lagi," tambahnya.
Pengusaha yang akrap dipanggil Hj Siti ini menyampaikan menjadi pengusaha lelong karena senang dan memegang kunci kejujuran agar usahanya lancar.
"Untuk mastikan barangnya bagus atau tifak tak bisa. Kita ibarat beli kucing dalam karung, harus pandai-pandai. Pokoknya yang penting saya senang, yang penting ada kemauan, semangat dan jujur," ucapnya.
Ia mengaku hanya mengambil untung sedikit saja.
“Yang penting berkah. Palingan Rp15 ribu," tambahnya.
Selanjutnya ia menjelaskan saat ini kesusahan mencari barang karena pemasok dari Malaysia sudah mulai tidak bisa memasukkan barang ke Indonesia.
"Kalau barang biasanya dapat dari Malaysia.Tapi sekarang susah bang, pada tutup," ungkapnya.
• Soal Impor Pakaian Bekas, Bea Cukai Nanga Badau Perketat Jalur di Perbatasan Indonesia-Malaysia
Instruksi Kapolri

Sementara itu Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo saat berkunjung ke Kalbar, Sabtu 18 Maret 2023 memerintahkan seluruh jajaran kepolisian untuk memperketat pintu masuk antarnegara untuk mencegah masuknya barang ilegal khususnya pakaian bekas impor.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri peresmian rumah Dinas Personel Satbrimob Polda Kalbar di Jl Adisucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.
"Yang jelas sudah saya perintahkan seluruh wilayah yang terkait dengan pintu-pintu masuk Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan. Bila nanti ditemukan penyelundupan yang dilarang pemerintah, saya minta untuk ditindak tegas," jawab Jendral Listyo Sigit singkat.
Pengegasan Kapolri tersebut menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo agar menghentikan impor pakaian bekas.Menurut Presiden bisnis pakaian bekas merusak tata niaga industri tekstil Tanah Air.
Pada Jumat 17 Maret 2023, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan pakaian bekas impor senilai Rp10 miliar di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau.
Di Kalbar sendiri, bisnis perdagangan pakaian bekas atau yang dikenal dengan lelong oleh masyarakat Kalbar telah berkembang sejak berpuluh tahun lalu.
Jual beli pakaian lelong di Kalbar sudah merata di seluruh kota/kabupaten, tidak hanya pakaian, sepatu, tas, topi, pun bekas impor menjadi buruan warga Kalbar. Harga murah dengan kualitas yang baik menjadi satu di antara faktor warga memilih pakaian serta barang bekas impor tersebut.
Saat ini trend penjualan baju bekas impor sangat banyak digemari, bahkan sangat trend di kalangan anak muda. Larangan ini pun, dikeluarkan di tengah tren berburu pakaian bekas atau yang dikenal dengan istilah thrifting ini sedang hangat-hangatnya dan bahkan mempunyai penggemar tersendiri di kalangan usia.
Larangan tersebut tentu menuai banyak pro dan kontra yang datang dari penjual maupun pembeli. Saat ini untuk penjualan barang-barang thrifting. tidak hanya dijual secara offline (toko), juga banyak dijual juga melalui toko online.
Terhadap larangan baju bekas impor ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, mengatakan pada prinsipnya Pemprov tentu akan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
“Prinsipnya kita (provinsi) akan mengikuti apa yang menjadi aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ujar Harisson.
Sanksi Hukum
Baru-baru ini, Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba, menyebut bahwa importir pakaian bekas akan terancam sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Sanksi tersebut sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dalam Pasal 47 disebutkan bahwa setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan yang baru. Impor barang bekas hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu yang telah ditetapkan oleh menteri. Terkait dengan sanksi sendiri sudah diatur dalam Pasal 111 Undang-Undang tersebut.
"Setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," bunyi Pasal 111 UU 7/2014.
Hanung meminta kepada pihak e-commerce untuk bisa menyosialisasikan aturan tersebut kepada para pedagang di platform mereka terkait dengan sanksi menjual pakaian bekas impor.
Namun, ia berharap bukan UMKM yang menjual pakaian bebas impor yang dikenakan sanksi, tetapi para importir nya.
Wakil Ketua Indonesian E-Commerce Association (IdEA) Budi Primawan menyebut setiap e-commerce mempunyai aturan masing-masing terkait dengan sanksi bagi penjual produk yang dilarang hukum, termasuk pakaian bekas impor. Sanksi tersebut biasanya hampir sama dari satu e-commerce dengan e-commerce yang lainnya.
Budi menyebut penjual di e-commerce dari awal sudah menyetujui ketentuan untuk tidak akan menjual produk yang melanggar hukum. Jika aturan tersebut dilanggar, maka para penjual akan diberikan sanksi.
Adapun sanksi yaitu di tahap awal e-commerce akan menurunkan atau take down tautan yang berisikan penjualan pakaian bekas impor. Apabila penjual tersebut kembali memperjualbelikan pakaian bekas impor, makan penjual tersebut akan di-blacklist sehingga tidak bisa berjualan lagi di e-commerce.
Sebelumnya, Mendag Zulkifli Hasan memberikan larangan kepada masyarakat untuk membeli pakaian bekas dari luar negeri atau impor. Larangan tersebut dikeluarkan demi melindungi kesehatan masyarakat sebagai konsumen.
Zulhas menyebut berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang sudah diamankan tersebut terbukti mengandung jamur kapang.
Cemaran dari jamur kapang ini memiliki potensi untuk menimbulkan dampak yang tidak baik bagi kesehatan seperti misalnya gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi karena pakaian tersebut menyentuh langsung bagian tubuh.
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Pakaian Bekas
Menteri Perdagangan
Ekspor
Impor
lelong
Siti Khadijah
Kota Singkawang
Australia
Kota Pontianak
Malaysia
CERITA Petani Padi Asal Sambas Berangkat Haji, Daftar dari 2014 Nabung dari Hasil Panen Sehari-hari |
![]() |
---|
Sabet Gelar Putri Remaja Nusantara Pariwisata 2023, Ini Pesan Nur Izatul Egyantri ke Remaja Kalbar |
![]() |
---|
Founder Dynamic Buzz Dayang Melati Ceritakan Pengalamannya Jadi Top Startup Gerakan 1000S |
![]() |
---|
Kisah Inspiratif Penerima Penghargaan Berjasa dan Berprestasi OASE-KIM dari Kalbar |
![]() |
---|
Wanah, Sosok Kartini Inspiratif Asal Sambas yang Dikenal Sang Pelopor Bank Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.