Begini Cara Membuat Paspor Untuk Anak Dibawah Umur yang Berstatus Adopsi
Dokumen Paspor berlaku untuk anak dibawah umur termasuk apabila status anak tersebut merupakan anak hasil adopsi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dokumen Paspor adalah dokumen wajib bagi setiap orang yang akan bepergian melintasi suatu negara. Hal ini berlaku pula bagi anak yang baru saja dilahirkan.
Dokumen Paspor berlaku untuk anak dibawah umur termasuk apabila status anak tersebut merupakan anak hasil adopsi.
Ada beberapa proses yang harus dilalui sebelum orang tua angkat dapat mengajukan permohonan Paspor untuk anak hasil adopsinya, kaitannya dengan proses hukum sah.
Langkah pertama yang harus dilakukan orang tua angkat yang akan membuatkan paspor untuk anak angkatnya adalah mendapatkan penetapan pengadilan untuk dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat sehingga bisa diberikan catatan pinggir pada kutipan akta kelahiran dan register akta kelahiran.
Lebih jauh, Berdasarkan Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018, seorang anak dapat didaftarkan menjadi anggota keluarga orang tua angkatnya dengan status hubungan dengan kepala keluarga adalah “anak” meskipun nama ayah/ibu kandungnya tetap tercantum dalam kolom nama ayah dan ibu.
• Cara dan Syarat Perpanjangan Paspor Elektronik Tahun 2023 Pakai Aplikasi M-Paspor!
Setelah semua proses mengesahkan secara hukum pengangkatan anak selesai, orang tua angkat bisa mengajukan permohonan paspor dengan menyiapkan persyaratan sebagai berikut:
- Kartu keluarga orang tua angkat.
- Akta kelahiran anak (yang sudah terdapat catatan pinggir dari Disdukcapil).
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
- Penetapan pengadilan pengangkatan anak.
- Surat pernyataan tidak punya paspor dan surat pernyataan orang tua.
• Syarat Baru Urus Paspor Umrah 2023 Kini Dipermudah, Tak Perlu Rekomendasi Kemenag
Sebagai catatan pengurusan permohonan Paspor anak adopsi yang masih dibawah umur didahului dengan pengambilan antrian dan pembayaran paspor melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh pada playstore maupun Appstore, kecuali untuk balita.
Anak adopsi yang masih berusia dibawah 5 (lima) tahun dapat langsung datang ke kantor imigrasi terdekat untuk mendapatkan layanan prioritas tanpa menggunakan aplikasi terlebih dahulu.
Anak hasil adopsi didampingi orang tua asuhnya melakukan pemeriksaan berkas, pengambilan foto dan biometric, serta wawancara.
Terhitung 4 (empat) hari setelah dokumen dinyatakan lengkap oleh petugas wawancara, Paspor siap untuk diambil.
Untuk permohonan pembuatan Paspor anak sendiri, tidak jauh berbeda dengan pembuatan Paspor bagi dewasa.
Berikut ini cara mengurus penerbitan Paspor dikutip dari Tribuntravel
1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
2. Tunggu pihak Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.
• Apa Itu Paspor Simpatik 2023? Simak Cara dan Biaya Membuatnya Disini!
Setelah mengikuti prosedur yang sesuai untuk permohonan pembuatan Paspor, nantinya petugas akan mengarahkan untuk melakukan proses pengambilan sidik jari, foto, dan juga wawancara.
Setelah semua rangkaian selesai, verifikasi akan dilakukan hingga kemudian Paspor bisa diterbitkan.
Selanjutnya mengenai biaya yang akan dikenakan kepada pemohon dalam hal ini orang tua angkat anak yang hendak dibuatkan Paspor.
Betrikut rinciannya:
Dalam laman Imigrasi dijelaskan, bahwa biaya dalam mengajukan permogonan paspor baru bagi masyarakat umum (WNI) ialah senilai Rp 350 ribu untuk paspor biasa non elektronik dengan 48 halaman.
Namun, untuk Paspor biasa elektronik 48 halaman, biaya yang diperlukan ialah sebesar Rp 650 ribu.
Adapun bagi ang ingin paspor jadi pada hari yang sama, dikenakan biaya layanan percepatan paspor Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
Itulah tadi bagaimana cara dan syarat untuk membuat dokumen Paspor bagi anak hasil adopsi yang masih dibawah umur, Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News
Resmi Berubah Skema Baru Aturan Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP Mulai 2026 |
![]() |
---|
Kode Referral F8FWTP8PAPYWY Bagi Pengguna Baru Untuk Raih Bonus Bersama dan Penghasilan Lebih Besar |
![]() |
---|
Kumpulan AI Generator Penghasilan Teks dan Gambar Serta Contoh Prompt Untuk Hasilkan yang Terbaik |
![]() |
---|
Polsek Singkawang Barat dan Polsek Singkawang Tengah Gelar Jumat Berkah dengan Berbagi Sembako |
![]() |
---|
SKEMA Penghasilan Aplikasi MOVA, Maksimalkan dengan Kode DXXS5L Dapat Komisi dan Bonus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.