Bagini Penjelasan Sekaligus Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga Bagi Perorangan!
Dokumen Kartu keluarga biasanya berisi nama dan identitas kepala keluarga beserta anggota keluarga lain, seperti istri, anak, maupun orang tua.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak cara membuat dokumen Kartu Keluarga bagi orang pribadi atau biasa disebut dengan istilah Kartu Keluarga tunggal lengkap dengan persyaratannya pada artikel berikut.
Dokumen Kartu keluarga biasanya berisi nama dan identitas kepala keluarga beserta anggota keluarga lain, seperti istri, anak, maupun orang tua.
Dikutip dari laman indonesiabaik.id, Kartu Keluarga bagi suami/istri yang baru menikah itu harus terpisah dari Kartu Keluarga lama yang masih bergabung dengan orang tua.
Perlu dikutip dari Kompas.com. laman indonesiabaik.id merupakan satu diantara kanal yang disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menyampaikan tentang program pemerintah dengan kemasan yang lebih menarik.
Sebagian orang mungkin berpikir bahwa kartu keluarga harus berisi lebih dari satu orang, misalnya suami sebagai kepala keluarga dan istri sebagai anggota keluarga.
• Tahapan Membuat Kartu Keluarga Untuk Pasangan yang Baru Menikah Sekaligus Cara Mencetaknya!
Lantas bagaimana jika seseorang itu masih sendirian atau membuat Kartu Keluarga tunggal?
Nah, untuk hal ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Prof Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan tentang kartu keluarga berisi satu orang atau satu nama.
Menurut Zudan, warga yang masih single atau belum menikah pun dapat membuat kartu keluarga sendiri, atau biasa disebut dengan memecah Kartu Keluarga.
“Untuk pecah KK tidak harus menunggu menikah atau punya pasangan,” ucapnya dalam rekaman video yang diunggah di akun Tiktoknya, @zudanariffakhrulloh, Mengutip Kompas.com Sabtu 19 Maret 2023.
“Siapapun kita, sepanjang sudah dewasa, meskipun status masih single, boleh pecah Kartu Keluarga,” tambahnya.
Artinya, lanjut Zudan, seseorang yang sudah dewasa bisa memiliki kartu keluarga sendiri.
Baik masih tinggal serumah dengan orang tua maupun sudah tidak tinggal bersama mereka.
“Baik tinggal masih bersama orang tua dengan Kartu Keluarga sendiri, atau memiliki rumah sendiri degan KK sendiri,” tegasnya.
• Bagaimana cara mengurus Kartu Keluarga Bagi Pasangan Nikah Siri, Apakah Punya KK Khusus?
Zudan menjelaskan, dalam sistem administrasi kependudukan (adminduk) di Indonesia, kartu keluarga boleh hanya berisi satu orang.
“Faktanya banyak, ada orang tua kita di rumah hanya sendirian, karena suami atau istrinya sudah meninggal dunia dan tidak ada anak cucunya yang tinggal bersamanya,” tuturnya.
Cek Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT Cair Akhir September 2025 ! |
![]() |
---|
GADUH Plintat Plintut KPU Batalkan Keputusan No 731 Tahun 2025 Tentang Pembatasan Dokumen Capres |
![]() |
---|
Alasan KPU Batalkan Aturan Rahasia Dokumen Capres dan Cawapres Termasuk Ijazah |
![]() |
---|
Resmi Berubah Syarat dan Cara Terbaru Urus Akta Kematian di Disdukcapil Mulai September 2025 |
![]() |
---|
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Tahap 4 2025, Mulai Oktober Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.